JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengkritisi rencana moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2015 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia menilai, moraturium hanya akan menambah masalah pelayanan publik kepada masyarakat.
"Moratorium tidak akan menyelesaikan persoalan pelayanan publik. Justru, menambah masalah. Keputusan prematur untuk moratorium," ujarnya di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). Pasalnya, ia menuturkan, saat ini distribusi aparatur negara yang tidak merata antara pusat dan daerah.
Selain itu, jumlah aparatur yang masih sedikit menyebabkan moratorium hanya akan menambah masalah. "Jangan moratorium meski untuk jabatan struktural. Selain itu, kita masih butuh aparat fungsional," ujarnya.
Menurutnya, meski tenaga pendidik dan kesehatan tidak di moratorium, harus terdapat kebijakan langsung agar terkesan tidak mengambang. Danang mengatakan, daripada memberlakukan moratorium, lebih baik pemerintah selektif dalam proses seleksi aparatur negara.
Selain itu, Danang menilai, pemerintah juga bisa melakukan proses pendidikan yang lebih baik. Terlebih, kualitas aparatur masih rendah dan tingkat kesejahteraannya tergolong kecil di level ASEAN.
Terkait alasan moratorium karena beban anggaran, Danang berpendapat, seharusnya bukan belanja pegawai yang dikurangi. Belanja programlah yang harus dikurangi lembaga-lembaga negara. "Rapat-rapat tidak di hotel itu bagus," kata dia.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, moratorium penerimaan PNS akan berlaku selama lima tahun mulai 2015. Meski demikian, moratorium CPNS bisa saja dipersingkat bila kondisi negara membaik. Misalnya, jika sebelum lima tahun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara membaik, produktivitas PNS meningkat, kondisi keuangan negara positif, dan ada kebutuhan merekrut pegawai baru.
Selain menghentikan sementara penerimaan pegawai pemerintah baru, ia mengatakan, Kemenpan-RB juga melakukan pengawasan pada kinerja PNS demi memastikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, Yuddy melanjutkan, moratorium juga dilakukan untuk menekan anggaran biaya belanja pegawai.
Menurut dia, moratorium dapat menghemat anggaran negara sedikitnya Rp 1 triliun per tahun. "Kalau kita tidak ada tambahan (CPNS) 100 ribu per tahun, dikalikan dengan rata-rata Rp 10 juta, sudah berapa triliun," ujarnya.
Menurut Yuddy, anggaran untuk belanja pegawai memakan porsi 41 persen dari total APBN. Sehingga, apabila moratorium diberlakukan, ada penghematan anggaran yang sangat signifikan. n c75 ed: fitriyan zamzami