Kejahatan korupsi di negara ini sungguh sangat memprihatinkan. Nyaris semua lembaga dan institusi, baik di daerah maupun di tingkat pusat, tak ada yang bersih dari tindak kejahatan korupsi. Aksi membobol uang rakyat dalam APBN dan APBD kian sistematis dan marak terjadi.
Maka, tak mengherankan bila jumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi terus meningkat setiap tahunnya. Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga awal 2014 ada sebanyak 318 dari total 524 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Pejabat eksekutif di tingkat pusat pun banyak yang mendekam di penjara akibat bermain-main dengan uang rakyat. Menurut data KPK, ada 12 kepala lembaga atau kementerian yang terlibat korupsi. Baru-baru ini, KPK menyatakan menteri agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sungguh sangat memprihatinkan.
Korupsi tak hanya melibatkan oknum pejabat di eksekutif. Banyak pula anggota DPRD dan DPR yang dibui gara-gara korupsi. Menurut data pada KPK, dari 2007 hingga 2014 ada 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. Bahkan, ada tiga ketua umum parpol yang terseret kasus korupsi.
Yang lebih ironis lagi, banyak pula oknum penegak hukum, seperti jaksa, polisi, dan hakim yang terseret korupsi dan akhirnya mendekam di penjara. Puncaknya, KPK menangkap ketua Mahkamah Konstitusi yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan korupsi.
Tak heran bila Transparency International yang berbasis di Berlin pada 2013 menempatkan Indonesia di posisi 144 dari 177 negara berdasarkan persepsi tingkat korupsi. Dengan mengantongi skor 32, tingkat korupsi Indonesia masih lebih buruk dibandingkan Brunei, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menjelang pergantian kepemimpinan nasional, pemberantasan korupsi harus mendapat prioritas dari para calon presiden dan wakil presiden. Sebab, tindakan membobol uang rakyat dan negara dalam APBD dan APBD yang dilakukan para koruptor telah merusak dan akan semakin menghancurkan bangsa ini.
Dua pasangan capres dan wapres yang akan berlaga dalam pilpres 9 Juli nanti telah memaparkan visi-misinya, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Komitmen dan sikap para capres terhadap pemberantasan korupsi akan menjadi perhatian rakyat. Rakyat yang sudah muak dengan korupsi pastilah akan lebih memilih pasangan yang berkomitmen untuk membebaskan dan membersihkan Indonesia dari korupsi.
Dalam visi-misinya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, misalnya, berjanji akan menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya. Duet Prabowo-Hatta juga bertekad untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menerapkan manajemen terbuka dan akuntabel.
Pasangan tersebut juga berjanji untuk memperkuat peranan KPK dengan menambah tenaga penyidik dan fasilitas penyelidikan. Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menguatkan peranan KPK, Polri, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi secara sinergis.
Prabowo-Hatta berjanji akan memangkas rantai dan proses birokrasi yang berbelit-belit dan berpotensi menjadi sumber KKN di semua tingkat dan sektor pemerintahan. Pasangan ini juga menjanjikan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI/Polri, PNS, dan keluarga termasuk para veteran dan pensiunan.
Duet Joko Widodo-Jusuf Kalla juga memberi perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini menyatakan akan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Dalam visi-misinya, Jokowi-JK bertekad memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya. Keduanya juga berjanji akan memberantas mafia peradilan serta menindak tegas koruptor di lingkungan peradilan.
Selain itu, duet tersebut juga berjanji akan memberantas tindakan penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar. Jokowi-JK juga menyebut akan memberantas tindak kejahatan perbankan dan kejahatan pencucian uang.
Rakyat pasti berharap visi-misi pemberantasan korupsi yang disampaikan kedua pasangan capres dan wapres itu benar-benar diwujudkan saat mereka terpilih nanti. Rakyat hanya akan memilih pemimpin yang terbukti bersih dari korupsi dan siap menjadi panglima pemberantasan korupsi, bukan yang hanya sekadar basa-basi. Sebab, Indonesia sudah darurat korupsi.