Saya sangat kaget ketika menerima pajak PBB tahun 2014 rumah saya di Pasar Minggu besarnya Rp 15.246.200 karena PBB tahun 2013 besarnya Rp 7.650.482. Artinya, ada kenaikan sekitar 100 persen. Kenaikan yang lebih tepat disebut loncatan. Padahal, PBB Rp 7.650.482 juga buat saya sudah sangat berat.
Ketika saya perhatikan, kenaikan itu disebabkan NJOP-nya dinaikkan sekitar 100 persen karena agaknya Pemerintah DKI mengambil sebagai pegangan NJOP kalau rumah dan tanah itu dijual. Padahal, yang menjual rumahnya kan hanya beberapa orang dalam satu tahun. Kebanyakan rumah itu tidak dijual, tetapi ditinggali. Dan, karena PBB itu harus dibayar tiap tahun, Pemerintah DKI seakan menganjurkan (mendesak) agar rumah itu dijual setiap tahun!
Ternyata, tidak saya saja yang kaget menerima tagihan PBB tahun ini. Banyak teman yang juga merasa kaget, malah di antaranya sudah ada yang memutuskan akan menjual rumah warisan dari orang tuanya yang selama ini dia tinggali. Para pensiunan yang tinggal di daerah elite sudah banyak yang tidak mampu membayar PBB demikian besar, maka mereka terpaksa menjual rumahnya dan pindah entah ke mana. Sekarang dengan kenaikan sekitar 100 persen, kian banyak orang yang mau menjual rumahnya.
Ajip Rosidi
Rawabambu RT 010/07, No 38, Pasar Minggu
Jakarta 1250