Kamis 12 Jun 2014 12:41 WIB

Kenaikan PBB di Jakarta Memberatkan

Red:

Saya sangat kaget ketika menerima pajak PBB tahun 2014 rumah saya di Pasar Minggu besarnya Rp 15.246.200 karena PBB tahun 2013 besarnya Rp 7.650.482. Artinya, ada kenaikan sekitar 100 persen. Kenaikan yang lebih tepat disebut loncatan. Padahal, PBB Rp 7.650.482 juga buat saya sudah sangat berat.  

Ketika saya perhatikan, kenaikan itu disebabkan NJOP-nya dinaikkan sekitar 100 persen karena agaknya Pemerintah  DKI mengambil sebagai pegangan NJOP kalau rumah dan tanah itu dijual. Padahal, yang menjual rumahnya kan hanya beberapa orang dalam satu tahun. Kebanyakan rumah itu tidak dijual, tetapi ditinggali. Dan, karena PBB itu harus dibayar tiap tahun, Pemerintah DKI seakan menganjurkan (mendesak) agar rumah itu dijual setiap tahun!