Rabu 18 Jun 2014 12:00 WIB
tajuk

Fokus Kasus JIS

Red:

Kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) masih terus berproses. Kini pemeriksaan terhadap guru-guru sekolah tersebut mulai dijalankan aparat kepolisian. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga melemparkan isu baru soal deportasi para guru JIS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih meriah lagi, kasus ini juga diawarnai dengan perlawanan dari pihak JIS. Dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, para guru JIS juga melaporkan pihak korban ke aparat kepolisian. Orang tua korban dilaporkan karena penjelasannya soal kasus pelecehan seksual terhadap anaknya yang sekolah di JIS itu merupakan karangan. Persoalan JIS pun menjadi makin lebar.

Lebih-lebih selain soal deportasi dan laporan balik, kasus JIS ini juga diwarnai dengan pengakuan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal adanya intimidasi. Meski tanpa menyebut secara spesifik, pihak KPAI mengakui adanya intimidasi dalam proses penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap murid sekolah JIS.

Pengakuan intimidasi ini tidak hanya datang dari pihak KPAI. Orang tua korban kedua kasus pelecehan juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengaku diintimidasi melalui telepon. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, orang tua korban pun terpaksa pindah tempat tinggal ke negara lain.

Persoalan utama JIS ini mulai mencuat April 2014 saat orang tua korban melaporkan adanya kasus pencabulan di sekolah tersebut. Pihak yang kemudian disebut sebagai tersangka pelakunya adalah petugas kebersihan yang sebenarnya merupakan karyawan perusahaan swasta yang disewa JIS. Korban berinisial AK (6) ini merupakan murid TK JIS.

Kasus ini sempat surut dari pandangan media saat di Sukabumi polisi menangkap pria bernama Andri Sobari alias Emon yang menyodomi puluhan bocah. Proses penanganan kasus Emon berlangsung cepat, meski kemudian cerita kelanjutannya tak banyak lagi muncul.

Dalam perjalanannya, proses penyelesaian kasus JIS ini berkembang ke mana-mana. Dalam kondisi seperti sekarang ini, polisi yang menangani kasus ini sangat diperlukan untuk fokus pada inti persoalan yang selama ini diburu. Hal penting yang mendesak untuk dipecahkan adalah soal adanya dugaan keterlibatan guru sekolah tersebut dalam pelecehan seksual terhadap murid JIS.

Hal ini penting dipecahkan supaya pencegahan kasus serupa di JIS menjadi lebih tepat sasaran. Kalau yang dibereskan hanya petugas kebersihannya, sementara ada oknum guru yang berperan, maka langkah itu akan sia-sia. Pencabulan terhadap murid menjadi tetap berpeluang terjadi.

Karena itu, semestinya polisi fokus pada pencarian kepastian soal dugaan keterlibatan guru dalam pencabulan murid JIS. Proses ini diperlukan berjalan cepat supaya kasus ini tidak menjadi berlarut-larut dan kabur karena tertumpuk kasus yang lain. Polisi yang menanganinya harus fokus pada inti persoalan ini dan tidak buru-buru melebar ke persoalan lain.

Dengan diselesaikan segera, pihak yang mendapatkan keuntungan bukan hanya para keluarga murid sekolah tersebut. JIS juga mendapat benefit karena tidak terus terombang-ambing oleh persoalan ini. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga mendapat poin karena tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement