Kamis 19 Jun 2014 14:00 WIB

Hasrat Korupsi

Red:

Kerusakan moral rupanya benar-benar telah merasuki hati sebagian masyarakat di Republik Indonesia ini. Terutama, masyarakat yang berada di area kekuasaan. Betapa tidak, demi harta dan takhta (kekuasaan), mereka tak peduli lagi dengan nilai-nilai agama dan moral. Mereka juga seolah tak peduli, apalagi takut dengan ancaman hukuman. Semuanya dipertaruhkan demi uang dan takhta. Walau akhirnya tertangkap tangan dan kemudian mendekam di balik jeruji penjara.

Dalam 10 tahun terakhir, kita sangat prihatin menyaksikan banyaknya pejabat di negeri ini yang tertangkap karena melakukan praktik suap-menyuap (korupsi). Sudah tak terhitung berapa banyak jumlahnya yang mendekam di penjara. Baik dari kalangan anggota parlemen (legislatif), penegak hukum (yudikatif), maupun aparatur pemerintah (eksekutif).

Pada Senin (16/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangan tangan atas Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan seorang pengusaha bernama Teddi Renyut. Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan transaksi suap dana pembangunan daerah tertinggal (PDT). KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kini yang bersangkutan telah ditahan.

Penahanan Yesaya Sombuk menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejak 2005 hingga Juni 2013, terdapat 327 pemimpin daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota) yang tersangkut masalah korupsi. Di antara mereka itu, ada yang masih berstatus tersangka dan ada pula yang sudah menjadi narapidana (divonis penjara).

Sebelum penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, pada Selasa (17/6) kemarin, KPK mengeluarkan surat pencegahan (pencekalan) terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton atas dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Rabu (7/5) silam, KPK menetapkan Wali Kota Makassar (Sulsel) Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana kerja sama proyek instalasi PDAM. Masih di hari yang sama, pada Rabu malam, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin atas dugaan melakukan transaksi suap dana pengurusan izin rencana umum tata ruang (RUTR) di beberapa lokasi, seperti Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Penangkapan dan penahanan sejumlah kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi ini menunjukkan bahwa kekuasaan (takhta) telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pejabatnya untuk meraih keuntungan pribadi dan kroni-kroninya. Syahwat korupsi ini seolah telah membudaya di kalangan kepala daerah.

Munculnya hasrat atau syahwat korupsi ini disebabkan oleh kerakusan akan harta dan kekuasaan. Seolah, hanya melalui jabatan itulah mereka bisa menumpuk kekayaan dan kemewahan. Istilahnya, mereka memanfaatkan aji mumpung, mumpung berkuasa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa mentalitas sebagian pejabat (kepala daerah, termasuk juga yang ada di parlemen, dan yudikatif), telah sedemikian buruknya. Karena itu, kita berharap ada upaya yang sistematis dari pemerintah untuk menekan atau mencegah tingginya angka korupsi ini. Termasuk juga memperbaiki mental dan moralitas para pejabatnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement