Dalam dua hari berturut-turut berita duka menyelimuti tenaga kerja Indonesia dan keluarganya. Pada Rabu (18/6) kapal yang mengangkut 97 penumpang warga negara Indonesia tenggelam di Selat Malaka. Lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya sempat hilang, kemudian ditemukan regu penyelamat.
Kamis (19/6), kejadian serupa terulang. Website The Star Online melaporkan kapal yang mengangkut 27 warga negara Indonesia tenggelam di Perairan Sepang, Malaysia. Sembilan orang hilang. Kapal yang tenggelam dicurigai mengangkut tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Malaysia dan hendak pulang.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukan hal baru. Menurut dia, sebelumnya kejadian serupa juga terjadi. Biasanya, musibah seperti ini terjadi menjelang Ramdhan, saat para tenaga kerja Indonesia pulang kampung.
Mereka menggunakan kapal untuk pulang ketimbang pesawat. Melalui kapal, mereka bisa menembus pengawasan imigrasi dan lolos. Sementara, dengan pesawat mereka sulit menembus filter imigrasi. Karena bekerja ilegal, mereka berusaha menghindari pemeriksaan imigrasi.
Untuk tenaga kerja Indonesia ilegal, berurusan dengan imigrasi di negara tempat kerjanya adalah masalah besar. Tak hanya dipulangkan, mereka menghadapi risiko denda atau hukuman penjara. Karena itulah, cara terbaik bisa selamat sampai kampung halaman dan membawa uang hasil kerjanya di negeri orang, mereka memilih pulang menghindari pintu imigrasi.
Keberadaan tenaga kerja Indonesia ilegal di luar negeri menjadi guliran isu yang tak terselesaikan. Mereka disebut ilegal karena berbagai alasan. Ada tenaga kerja Indonesia yang berangkat tanpa melengkapi persyaratan dokumen. Ada juga yang bekerja di negara lain dengan dokumen asli dimanipulasi dan tanpa mengantongi izin kerja.
Faktor yang menjadikan banyaknya tenaga kerja Indonesia ilegal lolos bekerja di luar negeri juga tidak tunggal. Para agen menyelundupkan manusia untuk meraup keuntungan yang besar dengan biaya rendah. Selain itu, pengawasan pihak berwenang belum berjalan ketat. Koordinasi antarlembaga yang terkait dengan proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia belum kuat. Ditambah lagi, tenaga kerja Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki latar belakang pengetahuan yang memadai.
Duka untuk tenaga kerja Indonesia akibat kejadian kapal tenggelam semestinya tidak terulang. Penataan prosedur dan persyaratan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia diketatkan dan tidak membuka peluang untuk lolos. Mereka yang terbukti menyelundupkan tenaga kerja Indonesia ilegal ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Keberadaan tenaga kerja Indonesia ilegal mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Masih banyak tenaga kerja Indonesia ilegal yang diselundupkan ke negara lain memberi kesan seolah Indonesia tidak mampu mengatasinya dengan baik.