Jumat 04 Jul 2014 16:00 WIB

Presiden Mesti Netral

Red:

Dalam sistem demokrasi di Indonesia dukungan dari pengurus partai politik pada calon presiden tertentu merupakan keniscayaan. Sehingga, lumrah jikalau ketua umum partai mengumumkan dukungan partainya pada satu capres. Namun, persoalan dukung mendukung menjadi "aneh" manakala di negeri ini masih ada rangkap jabatan, terutama pada posisi tinggi di lembaga negara seperti presiden.

Posisi presiden semestinya tidak direcoki urusan partai karena jabatan seorang negarawan bukan politisi partai, sehingga semestinya bersikap netral, tidak memihak capres mana pun. Oleh karena itu, situasi perpolitikan di Indonesia memberikan pelajaran bagi kita bangsa Indonesia sesegera mungkin mengeluarkan undang-undang yang tidak membolehkan jabatan tinggi negara, khususnya presiden dirangkap dengan ketua partai.

Jikalau UU itu ada maka tidak akan kita saksikan kegamangan sang presiden saat ini dalam menentukan dukungannya karena tidak diperbolehkan secara UU. Memang, seorang politisi itu manakala dipilih menjadi presiden ia telah menjadi milik bangsa secara kesuluruhan. Saya kira pihak terkait dalam urusan ini perlu merancang UU tersebut agar bisa diterapkan adil dan konsekuen bukan berdasar kebiasaan partai atau sosok demokratis sang presiden, tetapi karena diatur sistem demokrasi kita, sehingga aturannya jelas dan mendidik.

Aries Musnandar

Jl Sriganding Dalam 45

Lowokwaru, Malang,  Jatim

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement