Mencermati pelaksanan Pilpres 2014, masih saja terdapat kekurangan yang dirasakan bisa merugikan para capres. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di negara ini, semestinya KPU menegakkan aturan main yang menjamin hak para capres untuk mendapatkan kemenangan secara damai, bersih, dan adil.
Beberapa kekurangan yang mesti diperbaiki oleh KPU, menurut pendapat kami adalah sebagai berikut.
1. Penghitungan suara di dalam negeri tidak dilaksanakan serentak, mestinya diatur supaya pemungutan suara dilaksanakan di seluruh TPS, di Indonesia, dengan mengingat adanya perbedaan waktu di wilayah Indonesia Barat dan Timur. KPU, misalnya, mengatur waktu dimulainya pemungutan suara agar penghitungan suara di Indonesia Timur hasilnya tidak mendahului pemungutan suara di Indonesia Barat. Kecenderungannya calon pemilih memberikan suaranya kepada capres yang sudah diberitakan menang telak di suatu wilayah.
2. Pemungutan suara di luar negeri mendahului pemungutan suara di dalam negeri, mestinya KPU menetapkan bahwa pemungutan suara di luar negeri harus bersamaan dengan di dalam negeri, atau beberapa saat setelah pemungutan suara dilaksanakan di dalam negeri, baru kemudian yang di luar negeri agar hasil penghitungan suara di luar negeri tidak mendahului hasil penghitungan suara di dalam negeri. Jika penghitungan suara di luar negeri sudah diberitakan lebih dahulu, sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilaksanakan, ini akan memengaruhi para calon pemilih di dalam negeri yang belum memberikan suaranya. Pemilih cenderung akan terpengaruh dan memberikan suaranya untuk capres yang telah diberitakan menang di luar negeri.
3. Lembaga survei quick count dibiarkan mengganggu jalannya pemilu damai. Mestinya KPU bisa mengatur dan melarang lembaga survei untuk tidak memberitakan hasil survei mereka sebelum seluruh pemungutan suara di TPS telah selesai dilaksanakan. Calon pemilih yang belum memberikan suaranya akan terpengaruh dengan hasil survei yang memberitakan kemenangan angka salah satu capres. Calon pemilih cenderung memberikan suaranya kepada capres yang diberitakan menang melalui survei. Yang terjadi kemarin adalah hasil quick count diumumkan padahal masih ada TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara.
4. Para capres dibiarkan mendeklarasikan kemenangan versi quick count. Mestinya, KPU bisa melarang para capres mendeklarasikan kemenangan versi quick count, atau boleh mendeklarasikan kemenanga dengan syarat setelah semua TPS selesai menggelar pemungutan suara, sudah done 100 persen. Deklarasi kemenangan yang terlalu dini memengaruhi calon pemilih yang belum memberikan suaranya, mereka cenderung memberikan suara untuk capres yang telah mendeklarasikan kemenangannya.
Demikian pendapat kami, terimakasih.
Novy Aerialzy
JL Palupuh Raya No 5, Bogor