REPUBLIKA.CO.ID,Saya adalah pemegang kartu kredit Standard Chartered Bank dengan nomor kartu 5443 0400 1613 xxxx. Pada 10 Maret 2014, saya menerima telepon dari call center Standard Chartered Bank perihal penawaran program cicilan bunga ringan atas transaksi onlinedi kartu kredit saya sebesar Rp 4.927.936 melalui merchantPay pal an Wahyu Sunarko. Alih-alih tertarik dengan penawaran ter sebut, saya justru terkejut dengan informasi yang disebutkan ka rena saya tidak pernah melakukan transaksi dengan nominal yang disebutkan, terlebih lagi transaksi tersebut dilakukan secara online.
Atas keberatan ini saya langsung menelepon balik call center Standard Chartered Bank dan menyanggah secara lisan dan kemudian mengirimkan surat sanggahan secara tertulis melalui surat elektronik pada 15 Maret 2014. Pihak bank menyarankan agar nomor kartu kredit saya segera diblokir. Adapun biaya penerbitan kartu baru ditanggung oleh saya sebagai nasabah. Saya setuju untuk memblokir. Surat sanggahan saya ditanggapi 17 Maret 2014, oleh bagian administrasi (Bapak J) dan diinformasikan bahwa surat tersebut telah diteruskan ke petugas terkait.
Namun, hingga kartu kredit yang baru saya terima pada 27 Maret 2014 (nomor kartu 5443 0400 1092 xxxx), pihak bank sama sekali tidak menghubungi saya. Kembali saya menanyakan via surat elektronik. Pada 10 Mei 2014, saya kembali dikejutkan dengan munculnya tagihan Rp 4.927.936 di lembar penagihan kartu kredit saya yang baru, padahal saya belum menerima penjelasan apa pun dari pihak Standard Chartered Bank. Saya kembali menghubungi pihak bank melalui telpon dan mengirimkan surat elektronik pada tanggal 12 Mei 2014. Pihak bank mengirimkan surat balasan yang isinya menyatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan.
Sepekan kemudian, surat klarifikasi Reff No : CRU-341/ - 201403025369/ DIS