Dalam sepekan terakhir ini demo buruh terjadi di berbagai tempat. Demo para buruh secara besar-besaran itu menuntut penetapan upah minimum, baik di kabupaten maupun provinsi. Tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, demo buruh juga terjadi di Batam, Makassar, Semarang, dan sejumlah tempat lain.
Tentu saja demo yang dilakukan para buruh untuk menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Seperti juga warga negara lain yang berhak untuk berdemo, apa yang dilakukan oleh para buruh tidak menyalahi peraturan. Demo adalah salah satu cara penyaluran pendapat selain penyampaian pendapat dengan cara lain.