REPUBLIKA.CO.ID, Pelarangan penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol di bawah lima persen di minimarket telah berjalan sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/1/2015 berlaku efektif Januari 2015. Peraturan tersebut resmi dikeluarkan pada 16 Januari 2015.
Sejak peraturan tersebut berlaku, pemerintah memberikan batas waktu kepada seluruh minimarket di Indonesia untuk mengosongkan stok mirasnya hingga 16 April 2015.
Tak tanggung-tanggung, pelarangan penjualan miras di minimarket ini diikuti dengan ultimatum keras dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Minimarket yang terbukti membandel dan tetap menjual miras hingga tenggat yang ditentukan bakal dicabut izinnya atau bahkan ditutup. Ultimatum ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari perilaku mudah mengonsumsi minuman keras.
Selama ini, peredaran miras melalui minimarket memang berjalan sangat cepat. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan untuk mengakses produk tersebut menjadi mendapatkan kemudahan. Bahkan, mereka bisa langsung mengonsumsinya di tempat. Beberapa minimarket bahkan menyediakan tempat yang nyaman untuk para konsumen yang ingin menikmati minuman keras.
Kondisi ini menjadi sangat kontradiktif dengan semangat beberapa daerah yang ingin benar-benar membatasi peredaran minuman keras. Mereka sampai ada yang menerbitkan peraturan daerah pelarangan minuman keras. Sebagian pedagang kaki lima yang selama ini sembunyi-sembunyi menjual miras pun kemudian memilih untuk menghentikan aktivitas tersebut karena takut diberi sanksi.
Pelarangan ini perlu mendapatkan dukungan yang serius dari semua elemen masyarakat. Pemerintah bakal sangat terbantu jika masyarakat bisa secara aktif ikut mengamati proses penegakan aturan tersebut. Para pengelola minimarket juga harus memiliki kesadaran penuh bahwa produk miras yang dijualnya itu memberikan banyak kerugian bagi masyarakat.
Selama ini kita sudah sangat sering menyaksikan betapa pengaruh kuat minuman keras bisa menyebabkan efek berantai yang membahayakan. Mereka yang mengonsumsi miras bisa terganggu kesadarannya dan berperilaku di luar kontrol. Sebagian mereka bahkan ada yang sampai berani membunuh orang akibat pengaruh miras.
Dampak individu para konsumen miras juga tidak bisa dihindarkan. Kesehatan mereka menjadi sangat terganggu akibat kebiasaan mengonsumsi miras. Dalam banyak kasus, ketergantungan terhadap miras juga mengantarkan penggunanya untuk kemudian mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya, pelarangan penjualan miras di minimarket ini perlu didampingi dengan sistem pemonitoran yang ketat. Bisa jadi, sebagian minimarket mengosongkan etalasenya dari produk-produk miras. Namun, di balik itu mereka bisa secara diam-diam menjual miras secara ilegal. Sistem inspeksi yang dilakukan secara acak bisa menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pelarangan tersebut berjalan efektif.
Di lapangan, penegakan aturan ini tentu tidak akan sesederhana yang kita pikirkan. Bagaimanapun juga, pelarangan penjualan ini tidak diikuti dengan penutupan pabriknya. Mereka pun terus memproduksi miras dan berupaya untuk mengedarkannya ke konsumen. Karena itu, pelarangan penjualan miras di minimarket ini juga perlu diikuti peraturan lain yang mendukung pembatasan peredaran produk tersebut.