Lembaga pendidikan tinggi kami, Jamiat Kheir, berlangganan speedy Telkom dengan nomor 122613202xxx (baca: 824). Sejak 13 Mei, ADSL dan internet mati. Kami melaporkan kematian internet tersebut melalui saluran 500250, kemudian disarankan untuk menekan nomor 1500 pada Sabtu (16/5). Laporan diterima Saudari Ova dengan bukti laporan B.05.16.02219.
Karena belum ada tindak lanjutnya, pada Ahad (17/5), kami melaporkan lagi. Operator mengecek laporan kami sebelumnya. Kemudian, dia memberi penjelasan telah terjadi kebakaran di sekitar lokasi Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merusak fasilitas speedy dan lokasi tersebut diberi police line. Dia pun berdalih, adanya police line, petugas Telkom tidak dapat memperbaiki kerusakan tersebut.
Karena penasaran, kami melaporkan ke Plasa Telkom, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (19/5). Kali ini diterima saudari Ghina. Setelah mengecek laporan kami sebelumnya, dia pun mengatakan dalih yang sama dan petugas lapangan sedang menindaklanjuti.
Sejak internet tidak berfungsi, kegiatan administrasi akademik, seperti input atau update data EMIS (Kementerian Agama), PDDIKTI (Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi), perbaikan BKD—on line dan kegiatan-kegiatan tri dharma perguruan tinggi lainnya jadi terganggu sehingga kami mengalami kerugian nonmateri maupun materi.
Pertanyaannya, apakah kerusakannya begitu parah sehingga untuk memperbaikinya memakan waktu berminggu-minggu? Karena harus tetap membayar langganan bulanan, apakah PT Telkom akan memberi kompensasi kepada pelanggan akibat internet tidak berfungsi?
Musyafa Ullah
Kampus IAI Jamiat Kheir
Jalan KH Mas Mansyur No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat