Berawal dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY, pelajar SMP oleh 14 orang di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencuatlah beberapa kasus yang hampir serupa. Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh SS pengusaha asal Kediri, kepada 58 anak perempuan di bawah umur. Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak sejak empat tahun terakhir.
Ini hanya sebagian kasus kriminal, khususnya pemerkosaan yang terjadi di negeri ini. Semua kasus yang terjadi, membuktikan gagalnya pemerintah melindungi warganya, terutama anak-anak dan perempuan. Seharusnya negara benar-benar melindungi warganya, sehingga warga merasa aman di negeri ini. Bukan seperti sekarang ini, mengenai kasus pemerkosaan saja warga menjadi waswas dan khawatir jika anaknya jadi korban.
Banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Anti Kekerasan Seksual menjadi UU. Namun RUU ini lebih menitikberatkan pada pemberatan hukuman bagi pelaku. Tapi RUU ini mengabaikan aspek pencegahan. Seharusnya, pemerintah juga melakukan tindakan pencegahan dengan mengedukasi masyarakat dan menutup semua pintu yang mendorong munculnya kekerasan seksual. Termasuk melarang peredaran miras dan melarang peredaran segala hal yang berbau porno.
Nanik Ika Riyanti,S Pd
Guru MTs Swasta Kediri