Instruksi Presiden untuk menyapu bersih semua bentuk penyelewengan uang negara berupa pungli dan korupsi sudah lama dirindui masyarakat. Dan harus diberlakukan di semua lembaga pemerintah yang melayani masyarakat.
Untuk itu, sebagai rakyat kecil, saya "perintahkan" KPK dan BPK (Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan) agar menambah pengembangan lagi usahanya untuk menyelamatkan uang negara.
Umpamanya, dengan memeriksa laporan keuangan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di setiap kota seluruh Indonesia. Caranya, KPK dan BPK meminjam lalu memfotokopi STNK kendaraan masyarakat. Minimal 25 buah STNK kendaraan di setiap kota. Kemudian cocokkan jumlah yang tertera di STNK dengan laporan Samsat kepada negara. Apakah berbeda yang dilaporkan dengan yang tertulis di STNK.
Tahun-tahun sebelumnya, sudah pasti dan ada buktinya, kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, misalnya Rp 1.350.000 pajak untuk sebuah Avanza tua, yang tertulis di STNK hanya Rp 1.200.000. Sisanya yang Rp 150 ribu "dilipat" oknum petugas Samsat. Itu satu contoh. Ini baru korupsi petugas dengan setoran masyarakat. Bagaimana setoran antara Samsat kepada negara? Mudah-mudahan Samsat bersih sejak lama.
Pandu Syaiful
Pekanbaru, Riau