oleh:ira sasmita--JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad mengatakan bahwa potensi pengerahan massa tiap-tiap pasangan calon presiden (capres) sangat tinggi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Hal itu dinilai berpengaruh terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pilpres.
“Saya kira memang dengan posisi pasangan dua capres. Potensi pengerahan masa sangat tinggi,” ujar Muhammad kepada Republika di Jakarta, Kamis (22/5).
Ia menuturkan dibutuhkan komitmen dari pasangan capres untuk berkompetisi secara sehat dan benar. Ia menjanjikan, Bawaslu akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilpres.
Muhammad mengatakan bahwa Bawaslu juga terus melakukan pencegahan agar tindak kecurangan dalam pilpres nanti bisa diminimalisasi. Di antara upaya tersebut adalah mengimbau dan mengingatkan pasangan capres masing-masing terkait regulasi capres.
Selain itu, Bawaslu dan KPU akan menginisiasi tiap-tiap tim sukses capres untuk bertemu membahas menyangkut pengerahan massa tersebut. “Memang bagus ada (pertemuan) Bawaslu dan KPU menginisiasi dan koordinasi dengan tim sukses capres supaya bisa memperhatikan proses pilpres.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya pertemuan digelar setelah penetapan dilakukan 30 Mei dan pengambilan nomor urut pada 1 Juni. Muhammad mengharapkan masyarakat ikut serta menciptakan kondisi yang kondusif dan jangan mudah terprovokasi.
Di pihak lain, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa Mabes Polri sudah memetakan potensi kecurangan pada Pilpres 2014. Menilik kejadian pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu, potensi kecurangan akan diawasi mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Harus kita lakukan pencegahan supaya tidak ada kegiatan pelanggaran serupa yang terjadi di pilpres nantinya,” ujar Sutarman di Mabes Polri, pekan lalu.
Untuk meminimalisasi potensi kecurangan, petugas polisi juga akan melakukan pengawalan mulai masa pendaftaran, pencetakan dan distribusi surat suara, pelaksanaan kampanye oleh calon masing-masing, pekan tenang, hari pencoblosan, hingga perhitungan suara dari TPS hingga KPU Pusat. ed: fitriyan zamzami