JAKARTA — Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan memangkas peraturan daerah (perda) baru yang berlandaskan syariat Islam. Jokowi-JK tidak akan membiarkan munculnya perda baru berlandaskan syariat Islam.
“Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada,” kata Ketua Tim Hukum Pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Trimedya Panjaitan, kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Menurut Trimedya, perda syariat Islam dianggap bakal menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. “Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Trimedya menyatakan perda syariat Islam tidak sejalan dengan ideologi yang dianut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final,” ujar ketua DPP Bidang Hukum PDIP ini.
Selama ini, kata Trimedya, PDIP gencar menyosialisasikan program empat pilar kebangsaan yang digagas mantan ketua MPR, almarhum Taufik Kiemas. Isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. “Bagi PDIP Pancasila sudah final,” katanya.
Namun, Trimedya melanjutkan, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan. “Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus,” ujarnya.
Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang memiliki sejarah panjang dengan dunia Islam. Ia mengatakan tidak akan melarang perda-perda baru di Aceh yang berlandaskan syariat Islam. “Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta,” katanya.
Pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak akan mempersoalkan penerapan hukum syariat Islam di Aceh. Wakil Ketua Bidang Penggalangan dan Kampanye Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Idrus Marham, mengatakan syariat Islam di Aceh menjadi bagian penghormatan pada hak beragama.
“Kita kan tetap menganut pada aturan Indonesia yang ada. Tiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengembangkan ajaran agamanya,” ujar Idrus di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Rabu (4/6).
Idrus mengatakan, penghormatan pada hak beragama jelas dalam sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurutnya, hal itu harus menjadi prinsip dan Prabowo-Hatta akan memegang prinsip tersebut.
Sehingga, ia mengatakan, Prabowo-Hatta tidak akan mempersoalkan penerapan syariat Islam di Aceh. “Silakan saja, tidak ada masalah karena negara menjamin warga negara untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing,” katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Tantowi Yahya mengatakan, Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sudah berjalan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, selama itu berjalan dengan baik dan merupakan aspirasi rakyat.
Tantowi mengatakan apa yang baik dan merupakan aspirasi rakyat itu akan dilanjutkan pemerintah Prabowo. “Kita harus memulai tradisi baru, jangan setiap kali terjadi pergantian pemimpin segala sesuatu kita ubah,” ujar Tantowi. rep:muhammad akbar wijaya/irfan fitrat ed: muhammad fakhruddin