JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Rabu (4/6) telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014. Terdiri dari dua laporan dugaan kampanye hitam, tiga dugaan kampanye di luar jadwal, dan satu laporan terkait isu suku, agama, ras, golongan (SARA).
"Memang ini sangat disayangkan karena ini kan baru tahapan awal, baru mulai kampanye," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simajuntak, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut Nelson, tiga laporan berasal dari tim advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertama, mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Relawan Jokowi-JK berupa pembuatan spanduk kampanye hitam.
Laporan kedua, dugaan pelanggaran kampanye hitam terhadap capres Prabowo Subianto melalui akun Twitter @PartaiSocmed. Laporan ketiga, dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi saat pengundian nomor urut pasangan capres di KPU. Serta, dugaan penggunaan fasilitas negara, yakni fasilitas KPU untuk ajang kampanye oleh pendukung Jokowi-JK yang dikoordinasi politisi PDIP Aria Bima.
Dua laporan pelanggaran, lanjut Nelson, merupakan temuan Bawaslu di lapangan. Bawaslu menduga pelanggaran kampanye di luar jadwal dilakukan oleh pasangan capres Prabowo-Hatta saat siaran langsung di stasiun televisi Trans TV dan Trans 7.
Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran oleh Prabowo-Hatta berupa pemaparan visi dan misi sebagai capres-cawapres di depan kader Partai Demokrat. Acara itu ditayangkan langsung oleh TV One dari Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (1/6) lalu.
Pada hari yang sama, Bawalsu juga mengindikasikan dugaan pelanggaran dilakukan Ikrar Nusa Bakti, peneliti politik LIPI yang hadir bersama tim Jokowi-JK saat rapat pleno pengundian nomor urut. Padahal, yang bersangkutan berstatus sebagai PNS.
Bawaslu juga menduga pelanggaran dilakukan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa yang terlibat dalam tim kampanye nasional Prabowo-Hatta. Nyatanya dalam UU Pilpres, ketua dan anggota BPK dilarang keikutsertaannya sebagai pelaksana kampanye.
Laporan keenam diterima Bawaslu dari tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna. Yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penistaan sesuai dengan Pasal 41 UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008. "Laporannya dugaan penghinaan bersifat SARA oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat. Yang menyebut Jokowi sebagai capres boneka dan menyinggung unsur SARA dalam pemberitaannya," kata Nelson menjelaskan.
Dari enam laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah menetapkan dua laporan sebagai pelanggaran pemilu. Yakni, laporan dari tim Prabowo-Hatta tentang kampanye hitam yang ditujukan kepada Prabowo oleh relawan Jokowi-JK dan akun Twitter @PartaiSocmed.
rep:ira sasmita ed: fitriyan zamzami