JAKARTA - Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan masih mengevaluasi berbagai isi program dan pemberitaan televisi terkait kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pemilu 9 Juli 2014. Media televisi yang bersikeras menyalahi regulasi penyiaran diancam tak diperpanjang izin penyiarannya.
Komisioner KPU Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menyebutkan, KPI telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi TV One dan Metro TV pada 9 Juni lalu dan mengevaluasi penyiaran pascateguran. Apabila setelah evaluasi, kedua lembaga penyiaran tersebut belum mengubah format pemberitaan, KPI akan mengirim rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua stasiun televisi berita tersebut.
Fajar berharap catatan pelanggaran yang dikeluarkan KPI menjadi penilaian penting bagi Kemenkominfo untuk memberikan sanksi. Ia juga bisa dijadikan pertimbangan perpanjangan izin penyiaran televisi bersangkutan yang akan berakhir pada 2016. "Ketika dievaluasi oleh Kementerian Kominfo, dilihat dulu 'track record' akumulasi pelanggaran yang dikeluarkan KPI untuk menjadi catatan dari Kementerian," kata Fajar, Senin (16/6).
Fajar menyebutkan lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang wajar. Indikator siaran pemberitaan yang proporsional, menurut KPI, ialah memberikan kesempatan yang sama dalam segi durasi dan frekuensi.
Selain itu juga dilihat dari tidak adanya tendensi untuk mengarahkan sehingga tetap menjunjung tinggi asas netralitas. Ia mengungkapkan, penyiaran program dan pemberitaan pemilu yang tak proporsional mulai berlangsung sejak September 2013 dan kian bertambah menjelang Pemilu legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Pelanggaran penyiaran sejak September 2013 hingga sekarang, kata Fajar, bisa diakumulasikan dan berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada televisi swasta.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu juga mengingatkan pers untuk senantiasa menjaga netralitas menjelang pilpres. Bila ditemukan pers yang melanggar perundang-undangan pers dengan berpihak, Kemenkominfo akan meneyrahkan kepada Dewan Pers dan KPI. "Karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak," kata Ismail, kemarin. antara ed: fitriyan zamzami