SAMPIT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menghindari diskriminasi terhadap penyandang disabilitas atas warga berkebutuhan khusus saat pemilu presiden. "Jangan sampai kita dianggap melakukan diskriminasi terhadap pemilih yang berkebutuhan khusus. Kita harus memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi saudara-saudara kita ini untuk memberikan hak pilihnya," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Daan Rismon di Sampit, Sabtu (22/6).
Daan menegaskan, warga dengan berkebutuhan khusus yang memenuhi syarat,juga berhak memberikan hak pilihnya. Untuk itulah, mereka harus difasilitasi mengingat kekurangan fisik yang mungkin mereka alami.
Di antara bentuk kepedulian tersebut adalah pembuatan TPS dengan mempertimbangkan fasilitas pemilih berkebutuhan khusus atau cacat sehingga mereka juga bisa dengan mudah memberikan hak milih mereka saat berada di TPS. Daan juga meminta seluruh KPPS mendata pemilih-pemilih yang berkebutuhan khusus. Kemudian, mempertimbangkan kondisi mereka, sehingga bisa menjadi acuan dalam membuat tempat khusus bagi mereka supaya dengan mudah saat memberikan hak pilih.
"Pendataan itu penting agar kita tidak membuat TPS yang tidak nyaman bagi pemilih yang berkebutuhan khusus. Mulai dari bentuk bilik suara dan lainnya harus diperhatikan, supaya mudah mereka akses. Jangan sampai kita dikatakan melanggar hak asasi manusia karena tidak memperhatikan masalah ini," tegas Daan.
Dia juga mengingatkan agar petugas PPS mewaspadai kemungkinan adanya oknum yang mencoba berlaku curang dengan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS berbeda. "Periksa jarinya, apakah sudah ada tinta tanda mencoblos atau belum. Ini bisa saja terjadi karena kita sibuk, capai, panas, dan lainnya, sehingga kurang memperhatikan jari orang, sehingga tidak menyadari bahwa mereka sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya," ucap Daan. antara ed: fitriyan zamzami