Selasa 24 Jun 2014 15:00 WIB

Simpati Pendiri Hanura untuk Prabowo

Red:

Pernyataan Ketua Umum Hanura Jenderal (Purn) Wiranto yang menyerang Prabowo Subianto dengan isu hak asasi manusia (HAM) justru menuai simpati pendiri dan politisi Hanura. Mereka pun mendatangi markas pemenangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta TImur.

"Keterangan Pak Wiranto yang antara lain menyatakan bahwa Prabowo telah melakukan penculikan aktivisi atas inisiatif sendiri merupakan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan," kata salah satu pendiri Partai Hanura, Elza Syarief, di Rumah Polonia, Senin (23/6).

Elza menyampaikan itu dalam keterangan pers bersama mantan politisi Partai Hanura Fuad Bawazier dan anggota Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta Rajasa, Andre Rosiade. Elza menyebut Wiranto yang juga mantan panglima ABRI (pangab) itu seharusnya tidak menyebut seseorang bersalah atau tidak dalam kaitan dengan kejadian penculikan.

Karena, ia mengatakan, sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas kasus tersebut, berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19. Beberapa orang prajurit yang melanggar Pasal 333 KUHP Prajurit, Elza mengungkapkan, sudah dihukum penjara dan dipecat dari keanggotaan ABRI. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," ujar Elza yang juga bekerja sebagai advokat itu.

Saat kejadian itu, Elza juga mengatakan, Prabowo tidak lagi menjabat sebagai komandan jenderal (danjen) Kopassus. Saat itu, Prabowo sudah menjadi Panglima Kostrad. Sedangkan, danjen Kopassus dijabat oleh Mayjen TNI Muchdi PR. "Sehingga, tidak ada hubungan hierarki langsung antara Prabowo dengan Tim Mawar tersebut," katanya.

Selain itu, Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari militer. Eksaminasi tersebut menghasilkan pandangan, pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 tidak sah. "Skep Pangab tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga tidak tepat dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI," ujar penasihat pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa, Suryo Prabowo di sela Seminar Eksaminasi Publik Terhadap Keputusan DKP di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Suryo, tanpa melalui penyidikan pro-justicia dalam surat DKP Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Bukan penculikan terhadap sembilan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD). "Faktanya, sembilan orang tersebut saat ini selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya," katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan, DKP juga sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo dengan kerusuhan Mei 1998 dan penembakan empat orang mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta.

"Pada 1999, menhankam Wiranto secara verbal bahkan menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998. Saat itu disampaikan alasan Prabowo diberhentikan adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto," ujarnya.

Ia menyimpulkan, berdasarkan uji forensik dokumen DKP tersebut, Prabowo bukan sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. DKP itu pun, kata Suryo, diakui Wiranto sebagai murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo.

Sebelumnya, Wiranto mengambinghitamkan Prabowo sebagai dalang di balik kasus penculikan aktivis 1998 saat menjabat komandan jenderal Kopassus. "Maka, tentu beliau diberhentikan (dari TNI) sesuai dengan norma yang berlaku," kata Wiranto. rep:irfan fitrat/erdy nasrul/mansyur faqih ed: muhammad fakhruddin

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement