Selasa 15 Jul 2014 13:00 WIB

Ada Pemilih Ganda, TPS Coblos Ulang

Red:

BANDAR LAMPUNG --  Akibat munculnya laporan dua warga melakukan pencoblosan ganda dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung. Rekomendasi itu menambah panjang daftar digelarnya pemungutan ulang di berbagai daerah.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan pihaknya menerima laporan dua warga menggunakan formulir undangan C6 milik sendiri saat mencoblos pada 9 Juli lalu, kemudian mencoblos lagi menggunakan formulir C6 milik orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014

 

Menurut dia, tidak dibenarkan dalam ketentuannya, pemilih mencoblos dua kali atau memberikan mandat kepada orang lain. "Setiap pemilih menyalurkan hak pilih satu kali dan tidak bisa mewakilkan kepada orang lain," katanya, Senin (14/7).

Ia mengatakan, saat mendampingi panwaslu menyaksikan rapat rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kemiling, Ahad (13/7), dua warga tersebut menggunakan hak pilih ganda. Bawaslu menerima laporan sehari setelah hari pencoblosan, bahwa ada yang menyalurkan hak pilih lebih dari satu kali menggunakan C6 milik orang lain. Satu orang menggunakan C6 istrinya yang sedang ke pasar, sedangkan satu orang lainnya menggunakan C6 milik ayahnya yang sedang sakit.

Menurut dia, bila ada pemilih menggunakan hak pilih ganda, itu masuk dalam pidana pemilu karena melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU Lampung memfasilitasi KPU Bandar Lampung mengadakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Berdasarkan UU, pencoblosan ulang diselenggarakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Tiga TPS di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, juga akan melakukan pemungutan ulang karena adanya pelanggaran prosedur saat pemilihan pada 9 Juli lalu. Ketiga TPS tersebut adalah TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kumang Jaya serta TPS 3 Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Pemungutan suara ulang itu dijadwalkan pada Selasa (15/7).

"Prosedur yang dilanggar dan pelaksanaan pemungutan suara ulang setelah mendapatkan surat rekomendasi panwaslu setempat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, kemarin. Prosedur yang dilanggar yaitu penghitungan surat suara yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB. Selain itu, adanya warga yang mewakilkan hak pilih warga lain. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. rep:mursalin yasland/antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement