JAKARTA - Berbagai pihak mendorong dua calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, bertemu sebelum pengumuman penetapan Pemilihan Presiden 2014 pada Selasa (22/7) pekan depan. Pertemuan tersebut sebaiknya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung, mengapreaiasi usulan untuk mempertemukan Jokowi dengan Prabowo. "Hal yang untuk kebaikan tidak perlu ada halangan. Tapi, yang paling utama adalah KPU (fasilitasi)," kata dia, Rabu (16/7).
Kendati begitu, Pramono lebih sepakat apabila kedua pasangan capres-cawapres tidak melakukan pertemuan terbuka. Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK bisa menjalin komunikasi secara tertutup. "Ya, untuk proses silaturahim tetap dilakukan secara tertutup," ujar dia.
Pramono juga menyarankan agar kedua pasangan capres-cawapres mengimbau para pendukungnya untuk bersikap tenang menyikapi penetapan pemenang pilpres 22 Juli. Sambil menunggu waktu tersebut, kubu Jokowi-JK berkonsentrasi mengawasi proses rekapitulasi suara manual.
Usulan agar Prabowo dan Jokowi bersilaturahim sebelum 22 Juli 2014 dilontarkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. "Kalau bisa kedua pasangan calon (Prabowo-Jokowi) bisa saling bertemu, bersilaturahim sebelum 22 Juli 2014," kata Din.
Menurut Din, dia juga sudah mengirimkan pesan via BlackBerry Messenger (BBM) dan SMS untuk mendorong agar kedua pasangan capres bisa segera bersilaturahim. "Ini untuk hindari perpecahan, sangat disayangkan, yang sebenarnya hanya untuk lima tahun kenapa harus menimbulkan luka hingga tahunan," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga berharap, Prabowo dan Jokowi bertemu dan bersilaturahim untuk mendinginkan suasana seusai pemilihan. "Saya sepakat bila keduanya melakukan silaturahim dan diikuti oleh timnya di daerah," kata dia.
Prabowo sudah menyatakan siap bertemu dan bersilaturahim dengan Jokowi. Kemarin, Prabowo juga kembali menegaskan komitmen untuk menghormati keputusan KPU. Namun, dia mengatakan, keputusan itu harus benar, adil, dan transparan.
Prabowo sudah mengucapkan pernyataan itu di beberapa kesempatan. Ia pun meminta Joko Widodo untuk membuat pernyataan serupa. "Hari ini saya mengimbau kepada Bapak Joko Widodo untuk membuat pernyataan yang sama kepada rakyat Indonesia," kata dia.
Prabowo menambahkan, KPU mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengumpulkan dan memverifikasi penghitungan suara. Ia berharap, KPU dapat melakukan kewajiban itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "KPU harus dapat melakukan tugas ini bebas dari prasangka atau pengaruh dan sesuai dengan aturan hukum," kata Prabowo.
Beberapa waktu lalu, Jokowi juga sudah mengutarakan dia akan menunggu pengumuman resmi KPU. Dia juga siap bertemu dengan Prabowo untuk mendinginkan suasana pascapencoblosan pekan lalu. "Saya siap setiap saat," ujar Jokowi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, ada dua titik kritis pada proses Pemilihan Umum Presiden 2014 pascapemungutan suara 9 Juli lalu. Pada 22 Juli mendatang, capres yang dinyatakan menang akan senang dan yang kalah tidak segera menerima.
"Yang penting jangan ada gangguan keamanan antarmasyarakat. Masih ada saluran lagi, Mahkamah Konstitusi yang putuskan bila ada perselisihan, tiga minggu atau empat minggu sehingga ada dua titik kritis," kata SBY, Selasa (15/7) malam.
Presiden mengatakan, proses pemungutan suara yang dilangsungkan beberapa waktu lalu berjalan dengan baik. Namun, ada peningkatan suhu politik karena klaim kemenangan berdasarkan penghitungan cepat. "Saya sebut kemelut politik kerena kedua pihak klaim kemenangan atas dasar hitung cepat," kata dia.
Presiden sudah menerima kedua pasangan capres dan cawapres pada Rabu (9/7) malam dan berkomunikasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keduanya sepakat untuk pelihara situasi yang tenang dan damai, serta bisa mengendalikan pendukungnya. "Keduanya sepakat untuk menunggu hasil penghitungan suara," kata SBY.
SBY pun menegaskan sikapnya untuk berada di posisi netral untuk mencari penyelesaian bersama komponen bangsa yang lain. Kepala Negara juga telah berkomunikasi dengan Ketua KPU dan meminta agar proses penghitungan suara dilakukan dengan baik, transparan, dan menghormati pilihan rakyat. rep:muhammad akbar wijaya/irfan fitrat/antara ed: ratna puspita
***
Tahapan Pemilihan Presiden 2014
9 Juli 2014 Pencoblosan
10-12 Juli 2014 Rekapitulasi suara pada tingkat desa, kelurahan yang dikelola oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
13-15 Juli 2014 Rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan.
10-15 Juli 2014 Rekapitulasi suara untuk luar negeri.
16-17 Juli 2014 Rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten/kota.
18-19 Juli 2014 Rekapitulasi suara pada tingkat provinsi.
20-22 Juli 2014 Rekapitulasi suara pada tingkat nasional.
22 Juli 2014 Penetapan dan Pengumuman pemenang Pilpres 2014.
22-25 Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa hasil Pilpres 2014.
3 Agustus 2014 MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2014.
19 Agustus 2014 MK memutus sengketa hasil Pilpres 2014. Sebab, MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara pilpres setelah teregistrasi.
Pengawasan rekapitulasi suara
- KPU mengunggah Formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara di laman resmi www.kpu.go.id.
- Hingga Rabu (16/7), KPU mengklaim Formulir C1 yang sudah terunggah sebesar 98,53 persen.
- Adanya pengunggahan hasil pindaian Formulir C1 tersebut publik dapat melihat adanya kekeliruan atau kejanggalan.
- Masyarakat bisa melapor ke KPU kalau ada kesalahan, kekeliruan, atau kejanggalan dalam scan Formulir C1.
- Relawan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo.
- Masyarakat dengan sukarela memantau scan Formulir C1 dan menampilkannya melalui situs Kawalpemilu.org.
- Tim yang mengurusi Kawalpemilu.org adalah para relawan yang independen serta tidak terafiliasi kubu tertentu.
Sumber: Pusat Data Republika