JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggah form C1 yang berisi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di laman resmi www.kpu.go.id . Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, form C1 yang diunggah itu bukan menjadi bukti utama.
Hamdan menerangkan, form C1 hanya akan menjadi bukti pembanding dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, form C1 yang terunggah itu kerap tidak valid.
Berdasarkan putusan PHPU Legislatif lalu, Hamdan menjelaskan, banyak formulir C1 yang diunggah ke laman KPU sudah terkoreksi ada kesalahan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Kesalahan tulis, jumlah, atau di tingkat PPS dibuka kembali C plenonya, ternyata salah," ujar dia, Kamis (17/7).
Karena itu, MK akan mendasarkan putusan berdasarkan form C1 yang asli. Formulir tersebut dimiliki oleh masing-masing TPS yang akan terkoreksi kalau terjadi manipulasi. "Kalau di tingkat desa ada manipulasi kan bisa diprotes di kecamatan kenapa suara berubah, diselesaikan di situ. Terus jika tidak dikoreksi di kabupaten maka masih bisa dikoreksi. Prosesnya sudah berjenjang," ujar dia.
Hamdan menerangkan, jika terdapat saksi yang tidak bisa mendapatkan C1 maka bisa melakukan protes melalui Bawaslu agar bisa memperoleh C1. Hamdan menambahkan, form C1 bukan satu-satunya bukti yang harus diajukan ketika mendaftar gugatan PHPU.
Penggugat juga harus menyertakan semua formulir yang dikeluarkan KPU, yaitu D1, DA1, dan DB. Bukti lain yang penting, yaitu saksi. Penggugat harus mengajukan saksi yang dimandatkan saat proses pemilu berlangsung, baik di tingkat TPS, PPS, desa, dan kecamatan.
Terkait jumlah saksi, Hamdan menyatakan, MK belum akan membatasi. Kendati demikian, dia akan melihat saksi-saksi yang diajukan. "Kalau dimajukan (saksi) seribu orang nggak mungkin kan. Kan tidak mungkin selesai. Nanti dilihat," katanya.
Lembaga kepresidenan dan lembaga negara, yaitu MPR, DPR, BPK, MA, MK, dan DPD, akan melakukan pertemuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/7). Pertemuan untuk membahas masalah-masalah aktual kenegaraan serta pelaksanaan pemilu di antaranya proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Hamdan menerangkan, pimpinan negara menginginkan agar pemilu berjalan dengan baik sampai terpilih presiden yang baru. MK memberikan garansi kepada seluruh rakyat Indonesia akan memeriksa dan mengadili perkara apa pun dengan independen. "Tanpa memperhatikan siapa pun yang beperkara ini. Sikap independen dan imparsial," kata dia.
Karena itu, MK meminta semua pihak menghormati proses dan tahapan pemilu. "Semua prosesnya ada. Jadi, seluruh institusi penyelesaian dalam pemilu itu ada dan harus dihormati. Harus dibiasakan jangan semua lembaga negara tidak dihormati. Kita tidak membangun demokrasi dengan baik," kata dia.
KPU akan menetapkan dan mengumumkan pemenang Pilpres 2014 pada Selasa (22/7) pekan depan. Selanjutnya, MK akan menerima gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 hingga Jumat (25/7). MK akan mulai menyidangkan kasus sengketa Pilpres 2014 pada 3 Agustus 2014. rep:c75 ed: ratna puspita