JAKARTA - Tim Sukses Koalisi Merah Putih memastikan akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga ada ketidakberesan dalam rekapitulasi suara sehingga diperkarakan ke MK.
"Kita tetap gugat ke MK," jelas anggota Timses Merah Putih Bidang Hukum Habiburrokhman, di Jakarta, Selasa (22/7).
Habiburrokhman menduga ada kejanggalan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia, khususnya berkaitan dengan formulir C1. Menurutnya, data tabulasi suara yang dihimpun Koalisi Merah Putih akan dijadikan bukti untuk menggugat ke MK. "Kita punya data. Akan jadi dasar kita nanti," imbuhnya.
Dia memerinci bentuk kejanggalannya, yakni jumlah pemilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. "Hasil yang cacat ini menurutnya mengancam proses demokrasi di Indonesia," katanya.
Ketua Tim Sukses Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, tidak mempersoalkan jika ada pihak yang menggugat hasil Pemilu Presiden 2014 ke MK. Tjahjo mempersilakan MK meyelesaikan sengketa sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Saya kira dengan selisih hasil rekapitulasi provinsi di atas 8 juta, kalau ada pasangan calon yang menggugat, itu hak hukum mereka. Tentunya KPU dan Bawaslu menyerahkan ke masing-masing pasangan calon," katanya.
Untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan ke MK, tim Jokowi-JK, menurutnya, telah menyiapkan kuasa hukum. Tak tanggung-tanggung, mereka menyiapkan sekitar 300 orang pengacara.
Menurut Tjahjo, tim Jokowi-JK juga melakukan rekapitulasi formulir C1. Dari proses rekapitulasi itu, mereka telah mencatat indikasi kecurangan mulai dari TPS hingga tingkat KPU provinsi.
Dari dugaan kecurangan dan persoalan yang ditemukan di setiap tingkatan, menurut Tjahjo, KPU telah menindaklanjutinya. "Kalau toh setiap tahapan ada keberatan, seperti DKI, kan langsung diadakan pemungutan ulang. Saya kira di semua tingkatan sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan langkah gugatan ke MK. "Sebaiknya selesai di sini (KPU). Tapi, kalau mau sampai ke MK, itu hak konstitusi mereka. Silakan saja," kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron.
Menurutnya, penyelesaian masalah hasil keputusan di tingkat KPU menjadi penting lantaran menyangkut legalitas dan legitimasi keputusan KPU pada Pilpres 2014. "Ketidakpuasan itu harus bisa selesai di sini (KPU) karena dua hal, yakni soal legalitas dan legitimasi (pilpres). Soal legitimasi ini kan soal persepsi. Itu mau kita perbaiki juga," katanya.
Namun, lanjut Daniel, penyelesaian secara informal di KPU menjadi lebih baik. "Maksudnya jangan sampai proses berlarut-larut sehingga membuat jenuh masyarakat," ujarnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas yakin hasil pilpres tidak akan digugat ke MK. "Karena kami melihat proses rekap sudah berjalan dengan baik, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut dia, semua dugaan pelanggaran yang terjadi di semua tingkatan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan KPU. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi argumen dari pihak kedua pasangan calon untuk melanjutkannya ke MK.
Meski begitu, dia melanjutkan, KPU tetap mempersiapkan diri jika ada pihak yang keberatan dan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. "Pilihan-pilihan itu (menyiapkan kuasa hukum) sudah ada, tapi kami belum menentukan definitif. Karena kami tidak ingin ada gugatan, dan kami yakin tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK," ujarnya. n red: edi nasrul, ira sasmita ed: muhammad fakhruddin