Selasa 05 Aug 2014 15:00 WIB

Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Polisi

Red:

JAKARTA -- Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (4/8). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, laporan terkait tindakan Ketua KPU yang memerintahkan KPU di daerah membuka kotak suara pascapemilihan presiden.

Kendati demikian, Fadli enggan memperlihatkan surat laporan ke Polri. Dia hanya menyebutkan nomor laporan, yaitu 718. "(Suratnya) Ada lah, ada. Bukti-buktinya, foto-foto, surat-surat, ini terjadi di sejumlah provinsi," kata dia.

Fadli juga tidak menyebutkan pasal yang akan disangkakan kepada Ketua KPU. ''Itu tim hukum, ada lah pasalnya,'' kata dia. Fadli beralasan, jika diberitahukan pasal tersebut mudah diselewengkan. ''Kalau dikasih tahu (pasalnya) ya nanti gampang diutak-atik,'' kata dia.

Menurut Fadli, ketua KPU telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti. Penyalahgunaan kewenangan karena pembongkaran barang bukti itu tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau atas perintah dari hakim.

Fadly menambahkan, ketua KPU juga secara tidak langsung merusak barang bukti. Sebab, kotak suara merupakan barang bukti yang akan dihadirkan pada persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh tim pasangan capres nomor urut satu Prabowo-Hatta. Termasuk, pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. "Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berlaku," kata dia.

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan, KPU dapat dikenakan ancaman pidana terhadap kasus pembukaan kotak suara di KPUD di beberapa daerah. Bawaslu juga bisa dipidanakan apabila dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan kecurangan yang dilaporkan.

Hal itu, kata Chudry, berdasarkan pasal 149 Undang-Undang Pilpres No 42 th 2008 yang menyatakan KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon. "Itu artinya dia (KPU) tidak boleh membuka lagi," kata Chudry.

Selain UU Pilpres, aturan itu juga dikaitkan dengan pasal 233 KUHP yang menyatakan larangan merusak barang bukti yang ditujukan kepada semua orang. Sedangkan, dalam pasal 417 KUHP disebutkan larangan merusak barang bukti khusus untuk pejabat umum, termasuk KPU. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain juga mempertanyakan langkah KPU mengeluarkan surat edaran ke KPU kota/kabupaten dan provinsi untuk membuka kotak suara. "Apa yang dilakukan KPU tidak berdasar."

Tim Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada seluruh KPU daerah. Surat edaran tersebut menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil dokumen sebagai barang bukti persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.rep:wahyu syahputra/ira sasmita/muhammad akbar wijaya/c87 ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement