Selasa 05 Aug 2014 15:00 WIB

Jokowi-JK Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait

Red:

JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi-JK merupakan pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan, ada 200 pengacara yang bergabung dalam tim untuk membela kemenangan Jokowi sesuai penetapan KPU. Jokowi-JK siap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2014.

Kendati demikian, dia tidak akan membeberkan fakta dan data untuk membantah gugatan yang diajukan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Kami punya data, fakta yang cukup untuk praduga atau tuduhan yang dirumuskan permohonan pemohon," kata dia, Senin (4/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Yasin Habibi

Jokowi JK

Dengan data dan fakta tersebut, Sirra menuturkan, Jokowi-JK berharap, MK menolak seluruh permohonan pemohon. Dia juga berharap, MK bersikap netral, objektif, imparsialitas, dan mempertimbangkan sesuatu dengan pertimbangan hukum.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Andi Muhammad Asrun mengatakan, tim sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta. Persiapan tersebut termasuk menyiapkan dalil bantahan dan saksi.

Tim Jokowi-JK pun yakin MK akan menolak gugatan Prabowo-Hatta. "Materi gugatan Prabowo-Hatta hanya fiksi ataupun karangan yang dilebih-lebihkan saja. Tampaknya, (mereka) terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK," kata Andi.

Jokowi mundur

Rencananya, MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa Pilpres 2014 pada Rabu (6/8). MK akan menuntaskan perkara selama 14 hari kerja dan membacakan putusan pada 22 Agustus 2014. Putusan MK menjadi penetapan resmi hasil Pilpres 2014.

Dengan penetapan tersebut, Jokowi dan JK pun resmi menjadi presiden terpilih periode 2014-2019. Jokowi pun menyatakan, dia akan mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah MK mengeluarkan putusan soal Pilpres 2014. "Bisa Agustus, bisa September, bisa Oktober," ujar dia.

Jokowi bukan ingin menunda pengunduran dirinya. Menurut Jokowi, dia tak mau terburu-buru mengambil keputusan karena harus menghormati proses hukum yang kini tengah bergulir di MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat lagi.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Jokowi belum mengajukan surat pengunduran diri. Meski demikian, draf surat pengunduran diri tersebut sudah ada. rep:halimatus sa'diyah/c75  ed: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement