NUNUKAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau nomor rekening peserta pemilu dan pejabat pemerintah.
"Kita memantau nomor rekening peserta pemilu dan pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, seperti gubernur bupati/wali kota, termasuk sekretaris daerah, bahkan hingga setingkat kepala dinas," kata anggota Bawaslu RI Nasrullah di Nunukan dalam dialog pengawasan Pilpres di daerah perbatasan, Jumat (27/6). Ia menegaskan, pemantauan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran pada Pilpres 9 Juli 2014.
Menurut Nasrullah, yang juga akan diawasi, yaitu pejabat daerah, termasuk sekretaris daerah, bahkan hingga setingkat kepala dinas. "Jadi, jangan coba-coba menggunakan fasilitas pemerintah dalam setiap pemilu karena telah terpantau oleh Bawaslu, KPK, dan PPATK," ujar Nasrullah.
Ketiga lembaga itu, katanya, mengawasi pemberian berupa uang, barang, atau dalam hal sumber daya manusia (SDM). Ia mengingatkan, pelanggaran pemilu biasa terjadi dengan menekan atau mengancam pejabat atau PNS agar memilih calon tertentu oleh seorang gubernur, bupati/wali kota, dan sekretaris daerah.
Ia mencontohkan, pernah terjadi di Pulau Jawa seorang sekretaris daerah diturunkan atau dicopot dari jabatannya menjadi staf di kelurahan akibat tidak mengikuti perintah atasannya memenangkan calon tertentu pada pemilu yang dikehendaki bupati di daerahnya. Nasrullah menyatakan, sikap seperti itu tak demokratis sehingga menjadi perhatian serius dan menjadi salah satu poin yang dikerjasamakan Bawaslu RI dengan KPK dan PPATK.
"Jangan sampai terdapat uang yang mengalir ke rekening gubernur, bupati/ wali kota, sekda, atau kepala dinas dari salah satu calon atau pasangan calon pada pilpres ini." Nasrullah mengharapkan aroma pelanggaran di tingkat pemilu kepala daerah dengan menekan PNS tidak terjadi pada Pilpres 2014 agar proses demokrasi di Indonesia benar-benar dapat diwujudkan dengan baik. antara ed: fitriyan zamzami