JAKARTA — Mabes Polri menetapkan Pemred Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur dan sebagai tersangka. Keduanya bertanggung jawab menyebarkan berita fitnah melalui media yang mereka kerjakan. ‘’Sudah ditetapkan tersangka kemarin malam,’’ kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, Jumat (4/7). Menurutnya, ada pasal yang digu nakan untuk menjerat dua tersangka.
Keduanya melakukan pelanggaran UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Pasal yang diajukan ialah
Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta bagaimana diatur ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (3) UU No 40/1999.
Kedua tersangka berpotensi dijerat dengan sangkaan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan 311 KUHP. Kendati demikian, menurut Herry, kepolisian mendalami pe nerapan pasal tersebut. Mabes Polri memeriksa dua tersangka pekan depan.
‘’Hari Senin (7/7), mereka dipanggil,’’ kata Herry Prastowo. Herry mengatakan, polisi mengambil keterangan saksi ahli bahasa dan pidana untuk melihat pelanggaran pencemaran nama baik dan SARA. ‘’Belum tahu, kan nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya objektif tidak bisa memutuskannya kan ada ahli.
Kalau termasuk fitnah atau tidak, nantiakan dikenakan. Sementara ini dulu saja,’’ ujar dia. Petinggi tabloid Obor Rakyat dia dukan ke Mabes Polri terkait pemberitaannya yang mengandung fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan tak bisa mengambil tindakan terhadap Obor Rakyat tabloid tersebut bukan produk pers. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengganggap kasus ti dak bisa dikenai regulasi pemilu.
Penyandang dana
Herry juga mengakui kepolisian melacak penyandang dana terbitnya tabloid Obor Rakyat . ‘’Ada, tapi saya lu pa namanya,’’ kata dia. Herry menga takan, polisi melakukan pemanggilan pada percetakan dan penyandang dana tabloid Obor Rakyat. Khusus penyandang dana, Herry mengakui belum ada respons datang dari yang ber sangkutan.
Polri memanggil penyandang dana tersebut. ‘’Bukan biaya sendiri, ya begitu keterangannya, nanti akan kami telusuri dan dipanggil orang itu,’’ kata dia. Herry belum bisa memastikan apakah penyandang dana tersebut pejabat pemerintah karena belum dilakukan pemeriksaan.
Kuasa Hukum tabloid Obor Rakyat Hinca Panjaitan mengakui langkah yang dilakukan Polri tepat. Hinca melanjutkan, ia menyatakan, polisi bisa memakai Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UU Pers untuk kasus tabloid Obor Rakyat.
‘’Yang dipakai itu, artinya dikenakan pidana administratif,’’ kata dia. Dengan penerapan pasal tersebut, kedua tersangka bisa terlepas dari ancaman kurungan penjara.
Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) yang mendampinginya sebagai calon wakil presiden (cawapres) mengapresiasi tindakan kepolisian menetapkan kedua pengurus Obor Rakyat sebagai tersangka. Mereka mendesak kasus tersebut dituntaskan sebelum pencoblosan pada 9 Juli. rep:wahyu syahputra/m akbar wijaya/andi muhammad ikhbal ed: fitriyan zamzami