Ahad 06 Jul 2014 12:00 WIB

Polri Belum Keluarkan Perkap Jilbab

Red: operator

JAKARTA -- Meski Komisi III DPR RI telah menyetujui anggaran untuk pengadaan jilbab, Polri belum mengeluarkan peraturan Kapolri (perkap) yang meng izinkan polisi wanita (pol - wan) berjilbab. "Masih digodok oleh tim," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie saat dihubungi Republika, Sabtu (4/7).

Ronny Sompie mengatakan, izin penggunaan jilbab bagi polwan masih digodok oleh tim di bawah pimpinan asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri.

Sampai sejauh ini, belum diputuskan kapan izin akan resmi dikeluarkan. Ia mengaku tak bisa memas- tikan kapan perkap tersebut akan selesai. Saat ditanya berapa lama proses itu berlangsung, Ronny hanya menjawab diplomatis. "Yang jelas masih proses dan saya tidak tahu seberapa lama," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi III dan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, DPR sudah menyetujui anggaran jilbab polwan. Pada 2015, Polri akan mendapatkan total anggaran Rp 47,566 triliun.

Anggaran itu untuk 13 program yang mencakup enam program generik dan tujuh prog ram teknis guna menunjang ope rasi 1.230 satuan kerja di ling kung an Polri. Alokasi untuk program generik mencapai Rp 34,515 triliun sedangkan program teknis Rp 13,051 triliun. Anggaran jilbab polwan masuk ke dalam alokasi dana program generik.

Desak untuk segerakan Sekjen Aliansi Peduli Perempuan Indonesia (APPI) Putri Sukma Mandiri meminta Kapolri  Jenderal Sutarman segera mengeluarkan telegram rahasia (TR) yang mengizinkan polwan berjil- bab. "Telegram rahasia yang mengacu pada ketentuan seragam Polwan Aceh (SKEP 702/IX/ - 2005)," kata Sukma dalam rilis kepada Republika, Sabtu (5/7).

Selain berupa TR, Kapolri juga bisa mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polwan berjilbab karena pengaturan seragam tersebut menjadi kewenangan Kapolri. Menurut Sukma, langkah ini di tempuh demi mewujudkan kepa tuhan hukum, perlindungan HAM, dan keseragaman berjilbab Dikeluarkannya telegram rahasia oleh mantan wakapolri, Oegroseno, pada 28 November 2013, yang memerintahkan jajaran Polri untuk menunda polwan berjilbab disebabkan tidak adanya anggaran dana untuk seragam berjilbab.  Namun, Komisi III DPR kini telah menyetujui anggaran seragam polwan berjilbab untuk terciptanya keseragaman berjilbab dalam institusi Polri.

Namun, jika aturan itu belum ada, kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ter sebut, bagaimana akhirnya pol wan dapat berjilbab. Di sinilah, katanya, peran penting dikeluarkannya TR atau Perkap tersebut. rep:Dyah Ratna Meta Novia/Nur Hasan Murtiaji/c30 ed:nina chairani)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement