Selasa 15 Jul 2014 13:00 WIB

Putusan PPTUN Terkait Patrialis Dikasasi

Red:

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hakim PTTUN  membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi.

Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menganggap, putusan PTTUN keliru dan tidak berdasar. "Untuk itu, kami mengajukan kasasi ke MA," ujar dia di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (14/7).

Menurut dia, pertimbangan hakim yang mengakui legal standing penggugat dan mempertanyakan kepentingan penggugat adalah keliru dan bertentangan. "Pertimbangan hakim mengenai penggugat yang tidak mengalami kerugian langsung dari objek sengketa adalah keliru," kata dia.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan,  putusan PTTUN tersebut menutup ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara. "Masyarakat tidak berhak mengontrol negara," ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri atas beberapa lembaga, seperti YLBHI,  Indonesia Corruption Watch, dan LBJ Jakarta. Mereka menggugat Putusan Presiden No 87/P 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida menjadi Hakim Konstitusi pada 12 Agustus 2013 dan dikabulkan PTUN Jakarta Timur pada 23 Desember 2014.

Melalui putusan No 139/G/2013/PTUN-JKT, majelis hakim PTUN Jakarta memutus keputusan presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 19 UU No 24 tahun 2013 juncto UU No 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Tapi, tergugat I (Presiden) dan tergugat II Intervensi (Patrialis Akbar) kemudian mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta.

Majelis hakim PTTUN mengabulkan permohonan banding tergugat dan membatalkan putusan PTUN. Melalui putusan No 55/B/2014PT.TUN-JKT pada 11 Juni 2014, beberapa pertimbangan hakim yang mengabulkan banding adalah penggugat tidak mengalami kerugian langsung dan tidak mempunyai kepentingan pribadi.

Patrialis Akbar mempersilakan pemohon mengajukan kasasi karena proses itu disediakan hukum acara. "Kasasi ada penilaian lebih lanjut dari hakim agung. Kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang," ujar dia. rep:c75 ed: ratna puspita

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement