Sabtu 09 Aug 2014 14:00 WIB

Samad: Pembentukan Pansel Pemborosan

Red: operator

JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kekecewaannya terhadap penerbitan keputusan presiden (keppres) pembentukan tim panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK. Keppres yang dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu, menurut Samad, adalah pemborosan.

"Padahal yang mau direkrut hanya satu orang, yakni pengganti Busyro. Itu pemborosan," ujar Samad kepada Republika, Jumat (8/8). Samad menilai, dengan mengeluarkan keppres tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memegang komitmennya melakukan penghematan anggaran negara.

Menurut Samad, KPK tidak bisa berbuat banyak atas terbitnya regulasi tersebut. Kendati demikian, Samad meminta sebaiknya Presiden tidak membentuk pansel.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Agung Supriyanto

KPK

 

Dia melanjutkan, lebih baik pengganti Busyro direkrut bersamaan dengan rekrutmen seluruh pimpinan KPK yang akan digelar pada 2015. Terlebih lagi, sifat kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial."Maka, dengan hanya empat orang Pimpinan KPK saja semua tugas dan fungsi KPK akan tetap berjalan lancar.

"

Busyro diangkat sebagai ketua KPK pada akhir 2010. Ia menggantikan ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, yang dijadikan tersangka kemudian terdakwa kasus pembunuhan di tengah masa jabatan.

Saat sejumlah pimpinan baru KPK dipilih pada 2012, Busyro dipertahankan sebagai pimpinan KPK kendati tak menjabat ketua. Masa jabatannya selesai pada akhir 2014 ini, sementara pemilihan tim pimpinan KPK akan dilangsungkan pada 2015.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi juga menilai sebaiknya seleksi untuk mencari pengganti Busyro Muqodas lewat pansel tidak diteruskan."Menurut saya tidak usah dulu. Harus dicari terobosan agar tetap efisien,"kata Juajir.

Menurut Juajir, akan menjadi preseden buruk jika pergantian pimpin an KPK tidak dilakukan secara bersamaan. Pasalnya, pimpinan KPK yang menggantikan Busyro akan diganti lagi pada pimpinan KPK periode selanjutnya setelah periode Abraham Samad berkahir 2015.

Dalam proses pergantian, menurut Juajir, ada dua pendekatan. Jika menggunakan pendekatan normatif memang harus dibentuk tim pansel. Namun, Jika dilihat dari paradigma progresif demi efisiensi anggaran, pansel tidak perlu dibentuk.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku sudah meminta kepada Presiden agar masa bakti Busyro Muqoddas di perpanjang.Kendati demikian, permintaan itu diabaikan, dan SBY tetap mengeluar kan keppres.

SBY menerbitkan keppres pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli lalu. Pansel diketuai oleh Menkumham Amir Syamsudin, dengan delapan anggota lainnya. Di antaranya, Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK), Erry Riyana Hardjapa mekas (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Har kristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM).

Dari pihak akademisi, antara lain, diisi Imam Prasodjo (psikolog UI), Komaruddin Hidayat (rektor UIN Jakarta), Rhenald Kasali (guru besar Fakultas Ekonomi UI), dan Widyo Pramono (JAM Pidsus Kejakgung)."Pansel KPK akan segera bekerja dan memilih calon pimpinan KPK terbaik sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK," kata Wamenkumham Deny Indrayana, Rabu (6/8).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pansel itu belum ditentukan kapan akan mulai aktif bekerja menyeleksi tokoh pengganti Busyro Muqodas di KPK.

Terkait terbitnya keppres, Busyro percaya Presiden SBY beritikad baik dengan membentuk pansel. Ia belum memutuskan akan mendaftar kembali sehabis masa jabatanya."Padahal yang mau direkrut hanya satu orang, yakni pengganti Busyro. Itu pemborosan. rep:c62 , ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement