Kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai pembukaan kotak suara sebelum adanya ketetapan Mahkamah Konstitusi tindakan ilegal.
JAKARTA -Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan belum mendapatkan daftar bukti dari pembukaan kotak suara oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu kuasa hukum, Didi Supriyanto, mengungkapkan itu dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/8).
Didi menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi untuk bisa mendapatkan catatan bukti itu. Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat itu menanggapi agar tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berkoordinasi dengan kepaniteraan MK. Selepas persidangan, Didi menyebut catatan bukti pembukaan kotak suara itu penting."Kita belum punya daftarnya, makanya kita tanya daftarnya mana," ujar dia, di gedung MK.
Menurut Didi, catatan bukti pembukaan kotak suara oleh KPU itu akan mempunyai pengaruh dan klasifikasi yang berbeda bagi MK. Karena, ia mengatakan, ada bukti yang diambil sebelum ketetapan mahkamah dan ada juga yang sesudah.
Pada sidang 8 Agustus lalu, mahkamah mem buat ketetapan yang mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang akan dijadikan sebagai bukti. Sebelum ada ketetapan itu, KPU sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara.
Mengenai dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti sebelum adanya ketetapan, mahkamah akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir. Mahkamah pun meminta KPU untuk membuat berita acara pembukaan kotak suara itu dan dokumen apa saja yang diambil.
Karena adanya ketetapan dari mahkamah ini, kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta KPU agar memberikan berita acara yang sebenarnya. Persoalannya, Didi mengatakan, tim pasangan nomor urut satu belum tentu mengetahui semua proses pembukaan kotak suara di berbagai wilayah, baik sebelum ataupun sesudah ketetapan mahkamah. "Mudah-mudahan kita harapkan jujur dalam membuat (berita acara) itu," kata dia.
Didi mengatakan, pembukaan kotak suara itu oleh jajaran KPU itu sudah dilakukan di ba nyak tempat. Ia juga mengatakan, kuasa hukum sudah mendapat laporan dari tim Prabowo-Hatta. Laporan itu dapat menjadi bahan pembanding kuasa hukum pasangan dari koalisi Merah Putih itu dengan laporan KPU.
"Makanya, kalau KPU membuat catatan beda, kita tinggal tuntut hal lain lagi nanti," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai pembukaan kotak suara sebelum adanya ketetapan mahkamah merupakan tindakan ilegal.Didi mengatakan, langkah dari KPU itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Konsekuensinya, menurut dia, bukti yang diambil dari tindakan yang melanggar undangundang itu menjadi ilegal pula. "Sehingga hasil dokumen yang diambil (sebelum ketetapan mahkamah) pun harus ditolak oleh majelis."
Kuasa hukum lain Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, menilai, KPU sudah melakukan prosedur yang ilegal dalam mengumpulkan bukti.
Adanya ketetapan mahkamah terkait pembukaan kotak suara, menurut dia, menjadi indikasi adanya kesalahan yang terjadi. Ini yang menjadi dasar argumen tim kuasa hukum.
"Tidak mungkin MK mengeluarkan ketetapan tanggal 8 Agustus tentang perintah membuka kotak suara itu kalau tidak ada perlunya. Pasti ada kesalahan," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan perintah MK membuat KPU harus membongkar kotak suara di 479.183 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. KPU harus mengumpulkan dokumen terkait jumlah pemilih, daftar hadir pemilih dalam formulir C7, dan keterangan pindah memilih dalam formulir model A5.
Sebenarnya, Hadar melanjutkan, pengumpulan bukti ini sangat terkait dengan perintah pembukaan kotak suara sebelum sidang dimulai. KPU ingin mengikuti proses persidangan dengan baik. Salah satu caranya dengan mengupayakan semua bukti bisa disedia kan.
"Jadi, di sinilah sebenarnya kami ingin kotak dibuka duluan. Ternyata, pembukaan kotak yurisprudensinya pernah dilakukan di beberapa pilkada. Bukan karena KPU panik atau ada niatan buruk," ujar dia. rep:Irfan Fitrat ed:muhammad fakhruddin