JAKARTA -- Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan mendaftarkan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8). UU MD3 dianggap mendiskriminasi perempuan.
Juru Bicara Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan Yuda Kusumaningsih mengatakan, DPR menafikan dan menghilangkan hak konstitusi perempuan dengan menghapus frase 'memperhatikan keterwakilan perempuan' dalam pemilihan perangkat di parlemen. Dia menilai, hal ini berbahaya bagi produk hukum yang bakal dilahirkan DPR.
Apalagi, kata Yuda, jumlah keterwakilan perempuan di DPR hanya 18 persen dari minimal 30 persen. Selama ini, banyak produk hukum seperti undang-undang memiliki bias gender. Berdasarkan data Komnas Perempuan, 423 peraturan kebijakan mulai dari UU sampai peraturan di daerah bias gender.
Yuda pun menilai, UU MD3 yang bias gender karena merugikan dan tidak memperhatikan perempuan. Pada zaman demokrasi, DPR seharusnya menganut prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan sebagai warga negara Indonesia.
Artinya, perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dipilih dalam bidang hukum dan politik harus ditegakkan. "Ada satu upaya sistematis untuk menghilangkan isu keterwakilan perempuan dalam UU MD3," kata dia.
Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan menggugat tujuh pasal terkait dengan pemilihan perangkat DPR, seperti ketentuan pimpinan komisi dan pimpinan badan anggaran. Tujuh pasal tersebut diuji dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 2, dan Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945.
Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan terdiri dari Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Fitayala Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem, dan Perkumpulan Mitra Gender.
Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan bukan satu-satunya pihak yang mengajukan gugatan dalam UU MD3. Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal, Direktur LBH Feby Yonesta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan UU MD3.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengatakan, banyaknya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU MD3 menandakan ada masalah dalam aturan ini. "Ini menandakan secara formal dan material, penyusunan UU ini bermasalah," kata dia. rep:c75 ed: ratna puspita
Gugatan untuk UU MD3
Pemohon
Persoalan
Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan
Keterwakilan perempuan dalam perangkat DPR.
Sejarawan JJ Rizal dan Direktur LBH Feby Yonesta
Izin Mahkamah Dewan Kehormatan untuk memanggil dan meminta keterangan dari anggota DPR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Pengaturan kewenangan DPD yang berbeda dengan DPR.
PDI Perjuangan
Mekanisme pemilihan pimpinan DPR.