JAKARTA — Menjelang putusan perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) presiden, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bakal ditolak. Sehingga, putusan MK tersebut semakin menguatkan putusan KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, Jokowi selaku pihak terkait dalam gugatan tersebut menjadi pihak yang diuntungkan andaikata keputusan MK memenangkan pihak KPU. “Dia diuntungkan maka menjadi kewajiban moril paling kurang bagi Jokowi untuk membuktikan dia mampu menjalankan pemerintahan,” ujar kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8).
Foto:Tahta Aidilla/Republika
Adnan Buyung Nasution
Menurutnya, Jokowi harus mampu membuktikan bahwa dia mampu untuk mewujudkan kesejahteraan umum, kebenaran, dan keadilan. Menurutnya, jika Jokowi tidak mampu, dia harus sportif dan gentleman untuk mengundurkan diri. “Saya tegas saja dan itu harapan saya,” katanya.
Ia menuturkan, Jokowi jangan sampai menjadi presiden atau kepala pemerintahan yang tidak mampu dan bimbang seperti sebelumnya yang pernah dialami. “Kita harapkan pemerintahan tegas, berani, jujur, dan adil,” ujarnya.
Adnan Buyung menambahkan, semua pihak harus menerima apa pun keputusan MK terkait PHPU presiden. “Apa pun keputusannya, KPU menang atau kalah, sebaliknya, Prabowo-Hatta menang atau kalah. Menurut saya, hendaknya masing-masing pihak menerima dengan ikhlas, menerima keputusan MK,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting sekali sebagai pendidikan demokrasi supaya masyarakat bisa memahami dan bisa mengapresiasi makna proses hukum di tingkat yang tinggi, MK. Sehingga, apa pun keputusannya adalah keputusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan. “Jangan ada upaya menempuh cara lain lagi. Nanti gak ada habisnya, kasihan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, keputusan MK terkait sengketa pilpres akan diterima oleh Prabowo beserta tim jika alasan ditolaknya gugatan pilpres tersebut disampaikan secara meyakinkan dan komprehensif. "Justru akan menjadi lelucon jika tidak dapat menerima keputusan MK yang disampaikan secara meyakinkan dan komprehensif," ujar Firman.
Namun, ia juga mengatakan jika alasan ditolaknya gugatan pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta karena alasan yang kurang tepat, akan ada ketidakpuasan yang akan dirasakan oleh Prabowo dan timnya.
"Ketidakpuasan ini akan memberi banyak efek, salah satunya yang terburuk, tim Prabowo Hatta akan terus mengatakan pemerintah sekarang tidak murni legitimasinya," katanya. rep:c75/c83 ed: muhammad fakhruddin