Sabtu 23 Aug 2014 13:30 WIB

Sukini, PNS ‘Tumbal’ Pilpres 2014

Red: operator

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sudah berlalu meninggal kan luka dalam bagi Sukini (52 tahun). Guru SDN yang menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, harus mendekam dalam bui.

Barangkali, Sukini satusatunya penyelenggara pilpres yang diproses hukum dan diputus hukuman pidana murni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis Sukini dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

`'Kasus ini pelajaran berharga bagi siapa pun di negeri ini, termasuk penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU. Siapa pun tidak boleh main-main dengan pelanggaran pidana pemilu,'' tutur Surbakti Sidiq, ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo kepada Republika, Jumat (22/8).

Perbuatan terhukum, menurut ma jelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam tindak pelanggaran pidana pemilu. Sukini dinyatakan bersalah, karena telah mengakibatkan surat suara seseorang menjadi tidak sah.

Seperti diketahui, perbuatan terhukum dilakukan saat penghitungan suara. Sukini bertugas mengambil kartu suara untuk ditunjukkan kepada saksi. Kuku ibu jari Sukini digunakan untuk menusuk kertas suara. Akibat perbuatan itu, tercatat 34 kartu suara yang sah jadi rusak di tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Perbuatan Sukini dipersoalkan oleh saksi maupun ma syarakat setempat. Panwaslu mengambil alih dan memproses perbuatan pelanggaran itu. Hasil keputusan KPU dan panwaslu dilakukan coblosan ulang. Hasilnya, hanya lima kartu suara yang rusak. Menurut Surbakti, kebanyakan surat suara yang rusak milik calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Selama pemeriksaan sidang, hing ga vonis pengadilan, Sukini sakit. Terhukum, lewat kuasa hukumnya, Sutarto, meminta izin perawatan di rumah sakit. Namun, usai pulang dari rumah sakit, yang bersangkutan menghilang. Sukini dikabarkan melarikan diri, menja lani hukuman kurungan.

Sutarto membantah kalau kliennya melarikan diri. Dalam rilis yang di sebar ke media menyebutkan, sekarang Sukini disembunyikan keluarga untuk menenangkan diri.

'Bahwa isu tersebut tidak benar karena Ibu Sukini tidak ada niat untuk melarikan diri dari masalah hukum,'' jawab Sutarto.

Masih menurut Sutarto, saat ini Sukini berada di tempat yang aman. Dan, masih di Sukoharjo bersama ke luarga.

Pihak keluarga sengaja menyembunyikan Sukini untuk menenangkan diri. Hal ini, katanya, sudah di koor dinasikan dengan pihak penegak hukum. `'Ibu Sukini diungsikan untuk menenangkan diri.`'

Sukini saat ini siap menjalankan eksekusi dari pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman. Namun, keberadaan Sukini saat ini hanya pihak keluarga yang tahu. 'Yang jelas Ibu Sukini siap menjalani eksekusi sewaktu-waktu,''ujar Sutarto.

Sanksi kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo belum bisa memberikan sanksi apa pun kepada terpidana kasus pidana pemilu Sukini. Pasalnya, sampai saat ini BKD belum menerima surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat Su kini bertugas.

Kepala BKD Kabupaten Su koharjo, Joko Triyono, mengatakan, mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran PNS harus berdasarkan surat rekomendasi dari SKPD yang bersangkutan. Mekanismenya, dari SKPD membuat surat rekomendasi ke inspektorat.Lalu, dari inspektorat baru ke BKD dan BKD yang memutuskan.

Sampai saat ini, belum ada surat rekomendasi ataupun surat keputusan pengadilan tersebut ke BKD maupun inspektorat. 'Ya, mestinya SKPD yang aktif jika sudah dinyatakan inkracht (pasti) untuk segera membuat surat rekomendasi ke BKD."

Mekanisme ini, menurut Joko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 24 yang mengatur tentang proses pem berian sanksi pegawai. Sukini saat ini tercatat sebagai PNS di ling kungan Dinas Pendidikan Sukoharjo.

rep:edy setiyoko ed: muhammad fakhruddin

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement