Senin 01 Sep 2014 12:00 WIB

Tujuh Menteri tak Tuntaskan Jabatan

Red: operator
Anggota Kabinet Indonesia Bersatu.
Anggota Kabinet Indonesia Bersatu.

Kemungkinan ada menteri yang rangkap jabatan.

JAKARTA -Tujuh menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tidak bisa menyelesaikan tugasnya hingga pemerintahan berakhir. Mereka akan mengundurkan diri mulai 25 September 2014 karena terpilih sebagai anggota DPR periode 20142019.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)Agung Laksono mengatakan, kemungkinan ada menteri yang rangkap jabatan untuk mengisi kekosongan hingga 20 Oktober 2014. "Bisa dirangkap semua, bisa juga dibagi-bagi," ujarnya, Ahad (31/8).

Agung menyatakan, umumnya menteri koordinator yang akan menjadi menteri pengganti atau pengisi kekosongan. Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung kemungkinan besar akan merangkap jabatan lima menteri.

Sebab, empat menteri di bawah koordinasinya mundur karena menjabat sebagai anggota DPR. Mereka, yakni Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Tiga menteri lainnya yang terpilih sebagai anggota legislatif, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pembangunan Daerah Ter tinggal Helmy Faishal Zainy, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Kendati demikian, Agung menam bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal mengambil keputusan siapa menteri yang akan rangkap jabatan. "Tergantung Presiden. Semestinya, tidak boleh kosong karena nanti ada peralihan kekabinet baru," kata nya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Presi den SBY akan mengangkat menteri adinterim untuk mengisi kekosongan kursi menteri. "Ada beberapa menteri yang menjadi anggota parlemen. Maka, Presiden akan mengangkat menteri adinterim dan biasanya adalah menkonya," ujarnya.

Kemarin, Wacik su dah menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai menteri ESDM paling lambat 26 September 2014. Politikus Partai Demokrat itu terpilih sebagai anggota DPR dari Provinsi Bali. "Kirakira seperti lima tahun lalu, kansaya juga begitu. Jadi, saya mengundurkan diri sebelum 1 Oktober. Sekitar 25 atau 26 September," katanya.

Lima tahun silam, Wacik meng undurkan diri dari jabatannya sebagai menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kabinet Indonesia Bersatu I. Wacik menambahkan, semua menteri yang lolos ke DPR akan mengundurkan diri pada kurun waktu yang sama sebagaimana dirinya.Presiden, Wacik mengungkapkan, akan mengeluarkan keputusan menyetujui pengunduran menteri. Selanjutnya, Wacik dan anggota DPR terpilih akan menjalani karantina selama dua hari dan pelantikan pada 1 Oktober 2014.

Terkait posisinya di DPR, Wacik mengatakan belum mengetahui. Ter masuk, kemungkinan menempati Komisi VII yang membidangi energi."Nanti kita lihat," ujarnya.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Victor Silaen, me nga takan, sejumlah menteri yang terpilih sebagai anggota DPR wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif yang dilaksanakan 1 Oktober 2014. Apa bila menteri yang lolos ke DPR tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif maka menteri tersebut otomatis akan merangkap jabatan.

Hal itu melanggar ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Kalau tidak mengundurkan diri, hanya mempermalukan diri sendiri karena yang lainnya mundur.Kalau demikian, SBY bisa memberhentikan dengan hormat menteri tersebut," katanya.

Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatulah, Fachri Ali juga menya takan hal senada. Dia menga takan, menteri yang lolos ke Senayan harus mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR.Jika tidak mengundurkan diri maka tidak bisa menjadi anggota DPR."Karena anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan," ujarnya. rep:muhammad iqbal/antara, ed:ratna puspita

MUNDUR

Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)

Jilid II yang berlatar belakang politikus tidak bisa menyelesaikan tugas hingga 20 Oktober 2014. Mereka harus mundur karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sebab, undang-undang melarang adanya rangkap jabatan pejabat negara.

Ini merupakan salah satu konsekuensi memilih anggota kabinet dari kalangan politikus. Terutama, kalau politikus tersebut mengajukan diri lagi sebagai anggota legislatif. Berikut tujuh menteri yang tidak bisa menyelesaikan jabatannya hingga akhir periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono..

Mundur mulai 25 September 2014.

Pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Jero Wacik (Partai Demokrat), Daerah Pemilihan Bali dengan suara 104.682.

Menteri Komunikasi dan Informatika

Tifatul Sembiring (Partai Keadilan Sejahtera), Dapil I Sumatra Utara dengan suara sah 74.510.

Menteri Perhubungan

EE Mangindaan (Partai Demokrat), Dapil Sulawesi Utara (Sulut)dengan suara sah 81.152.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal

Helmy Faishal Zainy (Partai Kebangkitan Bangsa), Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan suara sah 69.542.

Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi

Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Dapil Jawa Timur (Jatim) VIII dari PKB dengan suara sah 116.694.

Menteri Kehutanan

Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional), Dapil Lampung I dengan suara sah 174.144.

Menteri Koperasi dan UKM

Syarief Hasan (Partai Demokrat),Dapil III Jawa Barat (Jabar) dengan suara sah 31.486.

Sumber: Pusat Data Republika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement