Selasa 02 Sep 2014 13:30 WIB

Tujuh Menteri Belum Ajukan Surat Mundur

Red:

JAKARTA -- Pemerintah mengantisipasi kekosongan jabatan di kementerian yang ditinggalkan tujuh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Meskipun, ketujuh menteri tersebut belum mengajukan pengunduran diri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, kekosongan pucuk pimpinan di kementerian yang ditinggalkan, akan diambil alih oleh menteri koordinator terkait. Semisal kekosongan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akan ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. 

Sudi pun memastikan kekosongan tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan sampai masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir 20 Oktober 2014. Menurut Sudi, para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR, tentu wajib mengundurkan diri karena rangkap jabatan antara anggota kabinet dan anggota DPR, tidak diperkenankan. "Sebelum dilantik berhentinya. Tergantung kapan mereka kirim ke kita," kata Sudi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9). 

Anggota DPR 2014-2019 akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Dengan demikian, Sudi meyakini para menteri akan segera mengajukan pengunduran diri dan diperkuat dengan turunnya keputusan Presiden sebelum waktu pelantikan.

Sebagai catatan, terdapat tujuh menteri KIB II yang akan mengundurkan diri.  Mereka antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (anggota DPR terpilih asal Partai Demokrat), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional), Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (Partai Keadilan Sejahtera), dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zainy (Partai Kebangkitan Bangsa).

Guru besar ilmu administrasi publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai, kekosongan jabatan menteri di tujuh kementerian, tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Khususnya, di sisa masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II yang akan berakhir 20 Oktober 2014. 

Menurut Miftah, birokrasi pemerintah akan tetap berjalan sepanjang sistemnya telah terbangun. "Satu bulan ini, kekosongan tidak akan memengaruhi.  Tidak perlu diganti atau dirangkap menteri koordinator," kata Miftah yang dikenal sebagai pakar birokrasi tersebut.

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan, pengunduran diri tujuh menteri asal partai politik tersebut sudah sepatutnya menjadi acuan sekaligus peringatan bagi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam menyusun kabinet.  Jika nantinya menteri yang ditunjuk merupakan pengurus parpol, sebaiknya yang bersangkutan diminta melepas jabatan partai.  "Begitu menjadi menteri, hubungan dengan partai berakhir," kata Miftah. rep:muhammad iqbal ed: muhammad fakhruddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement