Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Biaya Pilkada Dibatasi

Red:

JAKARTA — Dalam pembahasan RUU Pilkada yang masih berjalan, pemerintah dan DPR menyepakati pilkada dilaksanakan dengan biaya murah. Dalam RUU Pilkada disiapkan regulasi untuk mengatur ongkos pilkada lebih murah.

"Kami (pemerintah) punya syarat, harus kita buat pilkada ini tidak mahal. Sudah disepakati semua fraksi," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Djohermansyah, akan diatur besar pengeluaran untuk penyelenggaraan setiap pilkada. Misalnya, kampanye terbuka melalui rapat umum yang selama ini banyak menyedot biaya akan dibatasi. Begitu pula kampanye melalui media massa, seperti iklan di televisi. "Banyak yang kampanye di TV nasional, padahal cuma pemilu lokal. Nah, aturan-aturan seperti itu akan dimasukkan supaya ongkosnya murah," ujarnya.

Pemerintah dan DPR, lanjut Djohermansyah, juga sepakat untuk menekan biaya pilkada melalui pengaturan kampanye melalui pemasangan atribut. Jika selama ini pasangan calon dan partai berlomba-lomba mengeluarkan dana untuk pemasangan atribut, ke depannya hal tersebut akan dibatasi.

"Nanti yang pasang spanduk dan baliho itu petugas KPU-nya. Ada batasan berapa unit yang boleh dipasang, mereka kasih ke KPU, nanti yang pasang KPU di tempat yang dibolehkan sesuai peraturan," jelasnya.

Pengaturan pilkada berbiaya murah tersebut diharapkan pemerintah bisa langsung diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 2015. Setidaknya, Kemendagri mencatat akan digelar 236 pilkada tahun depan.

Saat ini, tahap konsinyering pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih berlangsung hingga Rabu (3/9) sore di Kopo, Cisarua, Bogor. Meski persoalan pemilihan langsung atau tidak langsung belum menemui titik akhir, Djohermansyah mengatakan, pemerintah dan DPR sudah bersepakat tentang sistem nonpaket. "Kabar baiknya, sistem tidak paket disetujui. Wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah, tergantung jumlah penduduk," ungkap Djohermansyah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, hingga saat ini alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada tahun depan masih dianggarkan dari APBD masing-masing daerah. Nominal di setiap daerah bervariasi, bergantung pada jumlah penduduk, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan jangkauan luas wilayah.

Jika dalam UU Pilkada yang baru diputuskan anggaran pilkada diambil dari APBN, menurut Arif, KPU tinggal menyesuaikan. Hanya, menurutnya, penganggaran pilkada biasanya telah dilakukan minimal satu tahun sebelum pilkada digelar.

Komisioner KPU Arief Budiman memperkirakan biaya pelaksanaan pilkada di setiap kabupaten/kota dan provinsi antara Rp 10 miliar dan Rp 200 miliar. Biaya tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk.

rep:ira sasmita ed:muhammad fakhrudin

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement