Ahad 07 Sep 2014 14:30 WIB

UU MD3 Tabrak Moralitas Hukum

Red: operator

JAKARTA -Penerapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) pasal pemilihan pimpinan DPR dinilai bermasalah dalam moralitas hukum. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut pengesahan UU MD3 setelah pemenang pemilu legislatif mencerabut hak pemenang pemilu.

"Dari sisi moralitas bermasalah.Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) mau mempertimbangkan aspek ini atau tidak?" tanyanya saat dihubungi Republika, Sabtu (6/9).

Meski begitu, Refly menyebut penerapan UU MD3 tetap konstitusional. Mengingat, perundangan ini sudah diketok oleh DPR. "Cuma masalah timing, hasil sudah diketahui, tapi koktiba-tiba aturan pertandingan diubah."

Secara keabsahan, model pemilihan pimpinan DPR lewat musyawarah, seperti di UU MD3 atau ber dasarkan kursi terbanyak, tetap bisa disebut konstitusional. Peluang putusan MK pun dinilai akan berimbang jika memperhatikan aspek legalitas.Ia memprediksi, MK akan memutuskan uji materi UU MD3 sebelum 1 Oktober mendatang.

Meng ingat, anggota DPR periode 2014-2019 bakal dilantik tanggal 1 Oktober 2014. "Kalau belum diputuskan (Ketua DPR), akan dipilih menggunakan mekanisme UU ini (UU MD3). Perkara dikabulkan atau tidak kita lihat," ujar Refly.

Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri berharap MK mengabulkan gugatan uji materi UU MD3. Rokhmin menyinyalir langkah fraksi lain mengesahkan UU MD3 tanpa dasar kajian dan bersifat politis.

"Mereka ingin menahan laju PDIP di parlemen," kata Rokhmin kepada Republika. Alasan po litis yang digunakan untuk mengesahkan peraturan cenderung dipaksakan. "Agenda politik, seperti ini kan nggak bagus."

Meski diadang di parlemen, Rokhmin mengaku partainya masih bisa mengendalikan situasi. "Kita tenang saja. Kita coba gunakan proses hukum," ujar mantan menteri kelautan ini. Rokhmin yakin MK akan sependapat dengan alasan yang diajukan partainya.

Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua mempersilakan PDIP menempuh langkah konstitusional ke MK. Demokrat, Max mengungkapkan, akan menunggu hasil dari gugatan UU MD3.

"Jika sudah sampai di MK maka kita akan mengikuti prosesnya dan menunggu hasil dari MK," ujar Max saat dihubungi Republika, Sabtu (6/9).

Ia menjelaskan alasan PDIP mengajukan uji materi, hanya untuk memperoleh tempat pimpinan DPR. Hal ini karena sebelumnya, posisi pimpinan DPR akan ditempati partai pemenang pemilu.Namun, UU MD3 yang baru mengubah sistem pemilihan DPR menjadi sistem paket.

"Saya kira PDIP judical review-nya mengenai perubahan UU MD3 terkait suara partai terbanyak sebagai ketua DPR. Silakan saja ajukan dan tunggu saja putusannya," katanya. rep:c83/c87,ed:hafidz muftisany

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement