Ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK membuat presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) harus selektif dalam memilih pembantunya dalam kabinet mendatang. Hal tersebut agar kasus menteri dan kementerian yang terlibat korupsi tidak terulang.
Jokowi juga harus melihat rekam jejak para calon pembantunya tersebut. Salah satunya adalah dengan memerhatikan nama-nama yang disodorkan oleh lembaga atau instansi berkompeten. Di mana mereka mengirimkan nama-nama calon yang bersih dan juga tokoh-tokoh yang tak layak dipilih. n muhammad iqbal, c87, c62 ed: muhammad hafil
Solusi agar tak terulang:
Joko Widodo, Presiden Terpilih :
- Memilih menteri yang mempunyai karakter kuat, rekam jejak baik, integritas yang bagus, dan kemampuan manajerial yang kuat.
Deputi Tim Transisi, Hasto Kristianto
- Menteri yang ditetapkan Jokowi-JK melalui tahapan seleksi yang melibatkan KPK dan PPATK.
- Pemerintahan Jokowi-JK mengupayakan sistem integritas nasional yang berkaitan juga dengan mentalitas dan penegakan hukum.
- Pemiskinan dan sanksi hukum berat untuk pejabat negara yang terlibat korupsi.
- Akan ada satuan pengawasan khusus yang ditunjuk oleh Jokowi. Anggotanya terdiri atas wakil KPK, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Fitra Bidang Investigasi, Ucok Sky Khadafi
- Konsensus nasional. Yakni, Tim Transisi Jokowi-JK membahas dari mana sumber dana bagi parpol karena kasus korupsi para menteri melibatkan partai. Sehingga, tim transisi menawarkan dana partai berasal dari APBN atau yang lain.
Ketua KPK, Abraham Samad
- Penerapan Sistem Integritas Nasional (SIN) di semua kementerian dan lembaga pemerintahan. Ini merupakan langkah pencegahan korupsi. Misalnya, bagaimana melakukan proses rotasi dan mutasi jabatan dengan jujur dan transparan. Sehingga, proses itu tidak lagi didasarkan pada hal yang subjektif atau faktor like and dislike.
*Menteri Tersangkut Korupsi
Dijerat saat menjabat:
1. Andi Mallarangeng, Menpora
Kabinet: Indonesia Bersatu II
Instansi Asal: Partai Demokrat
Kasus: Proyek Hambalang
Status: Terpidana, vonis empat tahun penjara
Penegak Hukum: KPK
2. Suryadharma Ali, Menag
Kabinet: Indonesia Bersatu II
Instansi Asal: Partai Persatuan Pembangunan
Kasus: Korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013
Status: Masih tersangka
Penegak Hukum: KPK
3. Jero Wacik, Menteri ESDM
Kabinet: Indonesia Bersatu II
Instansi Asal: Partai Demokrat
Kasus: Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang
Status: Masih tersangka
Penegak Hukum: KPK
Dijerat pascajabatan:
1. Hari Sabarno, Mendagri
Instansi Asal: TNI
Kabinet: Gotong Royong
Kasus: Pengadaan mobil pemadam kebakaran
Status: Terpidana, divonis dua tahun enam bulan penjara
Penegak Hukum: KPK
2. Bachtiar Chamsyah, Mensos
Instansi Asal: Partai Persatuan Pembangunan
Kabinet: Indonesia Bersatu I
Kasus: Terpidana
Penegak Hukum: KPK
Status: Terpidana
3. Sujudi, Menkes
Kabinet: Persatuan Nasional 1999-2001 dan Gotong Royong 2001-2004
Instansi Asal: Departemen Kesehatan
Kasus: Korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan
Status: Terpidana, divonis dua tahun tiga bulan penjara
Penegak Hukum: KPK
4. Rochmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabinet: Gotong Royong
Instansi Asal: Institut Pertanian Bogor
Kasus: Korupsi dana non budgeter di kementeriannya
Status: Divonis tujuh tahun. Namun, dibebaskan pada 2009 karena peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan diterima dan membuat hukumannya diperingan menjadi 2,5 tahun penjara.
Penegak Hukum: KPK
5. Said Aqil Al Munawar, Menag
Kabinet: Gotong Royong (2001-2004)
Institusi Asal: Dosen di sejumlah universitas
Kasus: Korupsi pengelolaan dana abadi umat 2002
Status: Terpidana, vonis lima tahun penjara
Penegak Hukum: Kejaksaan Agung
6. Siti Fadilah Supari, Menkes
Kabinet: Indonesia Bersatu I
Institusi Asal: Departemen Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan 2005
Status: Tersangka
Penegak Hukum: KPK
**Kementerian Terlibat Korupsi Kabinet Indonesia Bersatu II:
1. Kemenakertrans
- Kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011
- Kasus proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.
3. Kementerian Agama
- Korupsi pengadaan Alquran
- Korupsi penyelenggaraan ibadah haji
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu laboratorium di sejumlah perguruan tinggi negeri
5. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kasus suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor
6. Kementerian ESDM, 2013-2014
- Kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013
rep:muhammad iqbal/c87/c62 ed: muhammad hafil
Sumber: Pusat Data Republika