Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

Selektif Memilih Menteri

Red:

Ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK membuat presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) harus selektif dalam memilih pembantunya dalam kabinet mendatang. Hal tersebut agar kasus menteri dan kementerian yang terlibat korupsi tidak terulang.

Jokowi juga harus melihat rekam jejak para calon pembantunya tersebut. Salah satunya adalah dengan memerhatikan nama-nama yang disodorkan oleh lembaga atau instansi berkompeten. Di mana mereka mengirimkan nama-nama calon yang bersih dan juga tokoh-tokoh yang tak layak dipilih. n muhammad iqbal, c87, c62 ed: muhammad hafil

Solusi agar tak terulang:

Joko Widodo, Presiden Terpilih :

- Memilih menteri yang mempunyai karakter kuat, rekam jejak baik, integritas yang bagus, dan kemampuan manajerial yang kuat.

Deputi Tim Transisi, Hasto Kristianto

- Menteri yang ditetapkan Jokowi-JK melalui tahapan seleksi yang melibatkan KPK dan PPATK.

- Pemerintahan Jokowi-JK mengupayakan sistem integritas nasional yang berkaitan juga dengan mentalitas dan penegakan hukum.

- Pemiskinan dan sanksi hukum berat untuk pejabat negara yang terlibat korupsi.

- Akan ada satuan pengawasan khusus yang ditunjuk oleh Jokowi. Anggotanya terdiri atas wakil KPK, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator Fitra Bidang Investigasi, Ucok Sky Khadafi

- Konsensus nasional. Yakni, Tim Transisi Jokowi-JK membahas dari mana sumber dana bagi parpol karena kasus korupsi para menteri melibatkan partai. Sehingga, tim transisi menawarkan dana partai berasal dari APBN atau yang lain. 

Ketua KPK, Abraham Samad

- Penerapan Sistem Integritas Nasional (SIN) di semua kementerian dan lembaga pemerintahan. Ini merupakan langkah pencegahan korupsi. Misalnya, bagaimana melakukan proses rotasi dan mutasi jabatan dengan jujur dan transparan. Sehingga, proses itu tidak lagi didasarkan pada hal yang subjektif atau faktor like and dislike.

*Menteri Tersangkut Korupsi

Dijerat saat menjabat:

1. Andi Mallarangeng, Menpora

Kabinet: Indonesia Bersatu II

Instansi Asal: Partai Demokrat

Kasus:  Proyek Hambalang

Status: Terpidana, vonis empat tahun penjara

Penegak Hukum: KPK

2. Suryadharma Ali, Menag

Kabinet: Indonesia Bersatu II

Instansi Asal: Partai Persatuan Pembangunan

Kasus: Korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013

Status:  Masih tersangka

Penegak Hukum: KPK

3. Jero Wacik, Menteri ESDM

Kabinet: Indonesia Bersatu II

Instansi Asal: Partai Demokrat

Kasus: Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang

Status: Masih tersangka

Penegak Hukum: KPK

Dijerat pascajabatan:

1. Hari Sabarno, Mendagri

Instansi Asal: TNI

Kabinet: Gotong Royong

Kasus: Pengadaan mobil pemadam kebakaran

Status: Terpidana, divonis dua tahun enam bulan penjara

Penegak Hukum: KPK

2. Bachtiar Chamsyah, Mensos

Instansi Asal: Partai Persatuan Pembangunan

Kabinet: Indonesia Bersatu I

Kasus: Terpidana

Penegak Hukum: KPK

Status: Terpidana

3. Sujudi, Menkes

Kabinet: Persatuan Nasional 1999-2001 dan Gotong Royong 2001-2004

Instansi Asal: Departemen Kesehatan

Kasus: Korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan

Status: Terpidana, divonis dua tahun tiga bulan penjara

Penegak Hukum: KPK

4. Rochmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan

Kabinet: Gotong Royong

Instansi Asal: Institut Pertanian Bogor

Kasus:  Korupsi dana non budgeter di kementeriannya

Status: Divonis tujuh tahun. Namun, dibebaskan pada 2009 karena peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan diterima dan membuat hukumannya diperingan menjadi 2,5 tahun penjara.

Penegak Hukum: KPK

5. Said Aqil Al Munawar, Menag

Kabinet: Gotong Royong (2001-2004)

Institusi Asal: Dosen di sejumlah universitas

Kasus: Korupsi pengelolaan dana abadi umat 2002

Status: Terpidana, vonis lima tahun penjara

Penegak Hukum: Kejaksaan Agung

6. Siti Fadilah Supari, Menkes

Kabinet: Indonesia Bersatu I

Institusi Asal: Departemen Kesehatan

Kasus: Pengadaan alat kesehatan 2005 

Status: Tersangka

Penegak Hukum: KPK

**Kementerian Terlibat Korupsi Kabinet Indonesia Bersatu II:

1. Kemenakertrans

- Kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).

2. Kementerian Pemuda dan Olahraga

- Kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011

-  Kasus proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.

3. Kementerian Agama

  - Korupsi pengadaan Alquran

- Korupsi penyelenggaraan ibadah haji

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu laboratorium di sejumlah perguruan tinggi negeri

5. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

- Kasus suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor

6. Kementerian ESDM, 2013-2014

- Kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013

rep:muhammad iqbal/c87/c62 ed: muhammad hafil

Sumber: Pusat Data Republika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement