Senin 15 Sep 2014 12:56 WIB

Anggota DPRD Tersangka Tetap Dilantik

Red:

TERNATE -- Calon terpilih DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Partai Nasdem Husni Bopeng tetap akan dilantik menjadi anggota DPRD Ternate periode 2014-2019. Statusnya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ternate tak membatalkan agenda pelantikan itu.

Sekretaris DPRD Kota Ternate Safia M Nur di Ternate, Ahad (14/9), mengatakan, sesuai Surat Keputusan dari Kota Ternate dan Surat Pelantikan dari Gubernur Malut, Husni Bopeng termasuk di antara 30 calon terpilih DPRD yang akan dilantik pada Senin, 15 September 2014. Begitu pula, anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali yang telah dipecat DPD Partai Golkar Malut.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Ternate Ismed Sahupala menyatakan, Husni Bopeng tetap harus dilantik menjadi anggota DPRD Kota Ternate periode 2014-2019. Menurut dia, statusnya dalam kasus korupsi masih sebagai tersangka dan belum bisa dianggap sebagai telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali tetap dilantik karena pemecatannya sebagai kader Partai Golkar hanya dari DPD Partai Golkar Malut. Sementara, sesuai ketentuan, harusnya dari DPP Partai Golkar dan itu pun harus melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan Husni Bopeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Ternate peride 2009-2014. Saat itu, Husni menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PAN.

Sedangkan, Iqbal Ruray dan Djadid Hi Ali dipecat oleh DPD Partai Golkar karena dianggap tidak patuh pada ketentuan partai terkait pelaksanaan pilkada Malut. Mereka saat itu tidak mendukung calon yang diusung Partai Golkar.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, UU Pemilu Nomor 8/2012 memang tak melarang warga negara Indonesia berstatus tersangka untuk mencalonkan diri. Karena, dalam sistem konstitusional Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, ketika caleg bermasalah tetap lolos dan akhirnya dipilih masyarakat memang ada yang kurang patut secara etik. Namun, dalam posisi hukum tidak ada yang salah.

Jika ingin dilakukan perbaikan, menurut Sigit, harus dimulai dari perubahan regulasi. "Jika ingin perbaikan, aspek regulasi harus diubah terlebih dahulu. DPR memfilternya dengan perubahan regulasi," kata dia. rep:antara/ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement