JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan surat untuk menangguhkan pelantikan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terdapat lima anggota DPR terpilih yang ditangguhkan, tiga di antaranya memiliki masalah hukum karena terjerat kasus korupsi.
"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Dan, itu kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/9).
Foto:Republika/ Wihdan
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berbincang bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelum acara diskusi di Gedung KPU Jakarta, Rabu (10/9).
Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat itu adalah Jero Wacik, mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Caleg terpilih dari Dapil Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan, dua anggota DPR terpilih lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Yakni, mantan bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Idham merupakan caleg terpilih dari Dapil Yogyakarta.
Sedangkan, Herdian Koosnadi merupakan tersangka pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Dia merupakan caleg terpilih dari Dapil Banten III (Kab Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
Menurut Husni, KPU menjadikan surat rekomendasi dari KPK sebagai pertimbangan permohonan penangguhan pelantikan tersebut. Sebelumnya, KPU telah berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang anggota legislatif terpilih, namun tersangkut masalah hukum. "KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Surat untuk presiden sudah kami kirim hari ini," jelasnya.
Selain tiga nama tersebut, KPU juga masih menunggu status dari lima caleg terpilih lainnya. Tiga nama berasal dari Daerah Pemilihan Maluku Utara.
KPU masih menunggu ada putusan sela Mahkamah Konstitusi yang belum diterbitkan putusan finalnya. Sedangkan, dua caleg lainnya, satu orang meninggal dunia. Dan, satu nama lainnya dari hasil penelitian yang dilakukan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya, partai pengusung belum memberikan respons terkait penggantian antarwaktu (PAW).
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis ada 48 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Untuk itu, ICW dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli pemilu meminta partai politik yang kadernya menjadi anggota legislatif, namun pernah tersangkut tindak pidana korupsi diganti. "Kita minta parpol melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggotanya yang pernah menjadi tersangka, terpidana kasus korupsi," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah.
Disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter, dari 48 kader parpol yang lolos masuk parlemen itu status hukumnya beragam. Ada yang masih dalam proses penyidikan, persidangan, ada juga yang sudah divonis di pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. rep:ira sasmita ed: muhammad fakhruddin