Kamis 18 Sep 2014 14:00 WIB

Dari Pelesiran Hingga Kesbangpol

Red:

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang sebentar lagi diketok palu tampaknya akan jadi regulasi ketat untuk para kepala daerah. Salah satu contohnya, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin selama tujuh hari berturut-turut bisa diberhentikan dari jabatannya oleh presiden. "Tapi, ada teguran tertulis dulu," ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan, seorang kepala daerah tingkat bupati/wali kota yang akan ke luar negeri harus mendapat izin gubernur sedangkan bagi gubernur, izinnya ke menteri dalam negeri. Menurut dia, hal tersebut diperlukan semata-mata untuk memperbaiki relasi dan hubungan antara bupati/wali kota dan gubernur bersama presiden di sebuah wilayah.

Djohermansyah juga menyampaikan, dalam RUU yang disahkan pada 23 September 2014 tersebut juga dituangkan bahwa kepala daerah yang memanfaatkan jabatannya dengan mengangkat pegawai ‘titipan’ berdasarkan imbalan karena membantunya terpilih maka terancam pidana.

"Kalau sampai ditemukan, gubernur bisa mengusulkan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai perundangan berlaku. Meski dipilih langsung, bukan alasan karena ini undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, sesuai peraturan bahwa sanksi-sanksinya dimulai dari administratif, berupa teguran tertulis bagi kepala daerah, tidak dibayarkan hak-hak keuangan, pembinaan khusus, pemberhentian sementara hingga tetap. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana bagi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelanggarannya bersifat pidana.

Sedangkan, menurut Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo, aturan pemda yang baru akan mewujudkan pengaturan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) satu garis dari pusat. "Kalau UU Pemda disahkan, ketentuan vertikalisasi Kesbangpol bisa direalisasikan pada 2015," kata Tanribal, kemarin.

Dengan vertikalisasi, menurut Tanri, daerah akan melaksanakan tugas pemerintah pusat. Pengaturan dilakukan satu garis secara terpusat. Selama ini, satuan Kesbangpol diatur daerah masing-masing sehingga kebijakan di setiap daerah berbeda-beda. Pembiayaannya juga dari APBD.

Dengan vertikalisasi penganggaran dialokasikan dari APBN, semua program kerja dirumuskan dari pusat. Program wawasan kebangsaan, integritas Indonesia, dan program kerja Kesbangpol diatur dari pusat untuk dilakukan semua daerah secara seragam.

Menurut Tanri, pengaturan terpusat akan membantu menyukseskan program pemerintah. "Kalau seandainya nanti kabinet baru dengan revolusi mentalnya bekerja, kami bisa lebih mudah membantu. Dia akan lebih eksis," jelas Tanri.  rep:antara/ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement