JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan dialog dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) DPR terpilih yang bermasalah, baik tersangkut korupsi maupun masalah sengketa sesama caleg di internal parpol.
`'Kami masih tunggu rekomendasi dari parpol untuk caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih. Kami tunggu hingga 27 September 2014,'' kata Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (20/9).
Mengenai caleg bermasalah terkait korupsi, KPU menunggu penjelasan dari KPK. `'Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu, bagai mana rekomendasi KPK?Sedangkan untuk masalah sengketa antarcaleg di parpol, kami menunggu rekomendasi dari parpol yang bersangkutan,'' tutur Arief. Arief juga menekankan, KPU memastikan nasib caleg terpilih yang bermasalah tersebut sudah dipastikan status pelantikannya paling lambat tiga hari sebelum pelantikan.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengutarakan, terkait sengketa antar-caleg di parpol, sebaiknya dewan pimpinan pusat (DPP) parpol membuat surat rekomendasi secepatnya untuk menyampaikan hasil keputusan dari Mahkamah Parpol bagi para caleg yang akan dilantik ke KPU. `'Penetapan anggota DPR terpilih, KPU juga harus mempertimbangkan rekomendasi dari Mahkamah Parpol,''tegas Jimly.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Parpol Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32, kemandirian Mahkamah Parpol tidak dapat di intervensi, putusannya bersifat final mengikat secara internal. `'KPU sebaiknya tidak melantik anggota DPR terpilih yang terbukti melakukan kecurangan berdasarkan keputusan Mahkamah Parpol dan meminta parpol merekomendasikan penggantinya. Ini harus segera dilakukan parpol,'' pungkas Jimly.
Sedangkan, terkait caleg yang tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi, Divisi Hukum dan Monitoring Indo nesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter merilis bahwa ada beberapa caleg DPR RI dan DPRD terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi. Keselu ruhannya ada 48 orang yang ter sebar di sejumlah partai, yakni Demokrat 13 orang, PDIP 12 orang, Golkar 11 orang, PKB 5 orang, Gerindra 3 orang, Hanura 3 orang, PPP ada 2 orang, Nas dem dan PAN masing-masing 1 orang.
Sebanyak lima orang caleg bermasalah dengan korupsi akan menduduki kursi di DPR RI, yakni Herdian Koosnadi dari PDIP dapil Banten, Idham Sama wi dari PDIP dapil Yogyakarta, Adriansyah dari PDIP dapil Kalsel, Marten Apuy dari PDIP dapil Kaltim, dan Jero Wacik dari Demokrat dapil Bali.
Dari Semarang dikabarkan, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menga takan, permintaan KPU agar pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda, karena berstatus sebagai tersangka korupsi, tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau masih tersangka, belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi, usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya," kata Trimed ya, kemarin.
Menurut Trimedya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3)."Baru bisa diproses pember- hentiannya kalau statusnya sudah menjadi terpidana. Jadi, dalam hukum tidak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepa da moral," tambahnya. rep:Rusdy Nurdiansyah/antara, ed: nina ch