JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal dari 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini dibawa ke DPR, kemungkinan hanya 21 usulan yang disahkan. Sisanya akan dilimpahkan ke pemerintahan baru untuk dibahas dan diselesaikan pengesahaannya.
"Saya sudah teliti, saya harapkan 20, paling banyak 21 yang disahkan. Itu dari hasil penelitian kami," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pekan lalu. Hanya, Gamawan tidak bersedia menyebutkan 20 DOB tersebut terdapat di berapa provinsi.
Menurutnya, DPR yang berwenang mengumumkan usulan DOB yang memenuhi syarat untuk disahkan. Putusan akan diumumkan dalam waktu dekat menjelang akhir masa sidang DPR periode 2009-2014.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, DOB yang menjadi prioritas merupakan daerah usulan yang memenuhi syarat. Baik itu terkait wilayah, geologis, maupun geostrategis.
Bagi DOB yang disetujui, pembiayaan dialokasikan melalui APBD transisi. Tahap awal akan dibiayai provinsi atau daerah induk.
"Jadi, untuk sementara, ada istilahnya APBD mini pada 2015. Baru nanti pada 2016, APBD-nya full. Kelembagaan harus ada, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pelayanan dasar," jelas Djohermansyah. Dengan adanya sinyalemen hanya sekitar 20 dari 65 paket RUU DOB yang akan disahkan pada pemerintahan kali ini, sisanya, kata Djohermnsyah, akan menjadi agenda bagi pemerintahan yang baru.
Sejalan dengan pengesahan RUU Pemda, sisa 40 usulan DOB ditambah 22 RUU DOB lain ketika disetujui tidak memerlukan UU DOB. Namun, cukup lewat peraturan pemerintah. "Kalau ini menjadi agenda pemerintahan baru, tidak bisa langsung DOB. Cukup dengan PP saja," ujarnya.
Hal tersebut karena dalam RUU Pemda, usulan daerah pemekaran hanya bisa melalui pemerintah. Selama ini, lanjut Djohermansyah, usulan pemekaran daerah bisa dilakukan melalui DPR dan DPD. Hanya, pemerintah menilai daerah pemekaran yang muncul setelah era Reformasi kurang berkembang.
Dengan pengesahan RUU Pemda, mekanisme pengajuan daerah pemekaran berlangsung satu pintu di Kemendagri. Usulan yang masuk ke Kemendagri akan dikaji. Mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. Selain itu, juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan. "Pemerintah gak ada urusan politis, tak ada kepentingan, jadi langsung tolak," ujarnya.
Namun, jika memang memenuhi persyaratan, daerah tersebut akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP). Daerah persiapan ini sendiri akan berlangsung selama tiga hingga lima tahun. "Selama lima tahun itu, mereka running pemerintahan, belajar bikin lembaga, rekrut pegawai, dan pelayanan publik," jelas Djohermansyah. rep:ira sasmita ed:fitrian zamzami