JAKARTA -- Kontroversi soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat terus berlanjut. Bahkan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan RUU ini malah hanya membuat masalah saja. Paling tidak akan membuat perpecahan di antara para advokat semakin bertambah akut.
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengatakan, penyelesaian masalah yang membelit advokat pada saat ini sebenarnya bukan dengan mengganti undang-undang (UU) yang ada dengan UU yang baru. Justru yang lebih diperlukan adalah adanya rekonsiliasi antara KAI dan Peradi. "Penggantian UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan RUU Advokat yang tengah dibahas di DPR justru akan semakin menjerumuskan advokat dalam perpecahan. Padahal, untuk bisa mewujudkan advokat yang profesional sebagai salah satu pilar penegak hukum adalah dibutuhkan rekonsiliasi antara organisasi advokat," kata Indra Sahnun, di Jakarta, Senin (22/9).
Indra Sahnun menyatakan, salah satu hal yang membuat ketidaknyamanan para advokat di dalam RUU ini adalah soal adanya ketentuan bahwa seluruh advokat karena berada di bawah pemerintah. Dan bila aturan ini diloloskan, maka dipastikan akan terjadi pengebirian kemandirian advokat.
Menurutnya, kemandirian advokat itu penting dan jangan sampai dicampuri oleh pemerintah. "Jadi, hal ini jangan sampai dihilangkan. Sebab, dengan berada di bawah pemerintah maka para pencari keadilan dapat diperlakukan semena-mena oleh pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya,'' ujarnya.
Senada dengan KAI, Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Sebelas Maret Solo menolak keras RUU Advokat yang sedang di bahas panja DPR RI. Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Muchammad Zaidun dalam suratnya ke DPR RI tertanggal 15 September 2014 menyebutkan, kelembagaan Dewan Advokat Nasional bertentangan dengan prinsip independensi yang selama ini dianut advokat.
Zaidun dalam surat itu menilai bahwa RUU tersebut tidak disusun berdasarkan ratio legis (pemikiran hukum) yang memadai. Hal itu karena selama ini UU advokat yang ada sudah beberapa kali diuji tidak pernah berhasil atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sembilan kali undang-undang advokat tahun 2003 diujimaterikan di MK. Dan hasilnya selalu gagal," tegas Zaidun.
rep:muhammad subarkah ed: muhammad fakhruddin