Selasa 23 Sep 2014 12:00 WIB

Kepala Daerah Dilarang Urusi Parpol

Red:

JAKARTA -- RUU Pemerintah Daerah yang jadwalnya disahkan Selasa pada (23/9) ini mengatur sejumlah sanksi cukup ketat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik terancam sanksi pemberhentian.

"Selama ini kan ga bisa memberi sanksi kepada kepala daerah, nanti kepala daerah menjabat ketua parpol bisa diberhentikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Gamawan, jabatan ketua parpol yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai politik, tetapi juga secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang  bersangkutan menjabat. Misalnya, ketua dewan pimpinan cabang atau ketua dewan pimpinan daerah.

Namun, sanksi pemberhentian tidak serta-merta diberlakukan. Sebelumnya, kepala daerah tersebut akan diberikan teguran tertulis. Jika tidak ada perubahan, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus atau orientasi. Jika masih tak ditaati, sanksi pemberhentian baru dikeluarkan.

"Dengan UU Pemda ini jadi lebih tertib. Selama ini susah sekali memberi sanksi kepala daerah," ujar Gamawan. Selain larangan menjabat ketua parpol, ada beberapa larangan lain bagi kepala daerah dengan ancaman sanksi pemberhentian.

Di antaranya, larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Kemudian, larangan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut- turut.

Hansip tetap bertugas

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana memastikan keberadaan petugas pertahanan sipil (hansip) tidak ditiadakan. Hanya berubah wajah menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Personel hansip yang berjumlah sekitar 1,2 juta orang di seluruh Indonesia menurutnya tetap akan bertugas.

"Tentang tenaga yang ada di lapangan, mereka tetap bertugas, Total ada 1,2 juta orang tersebar di 534 daerah otonom," kata Agung saat menggelar jumpa pers, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Agung, sebaran hansip sesuai dengan jumlah penduduk di setiap desa. Rata-rata setiap desa memiliki 10 personel hansip dengan usia yang bervariasi, dari personel yang sangat muda, hingga hansip berusia 70 tahun.

Tidak seragamnya jumlah, usia, dan pengaturan hansip di seluruh Indonesia, menurut Agung, disebabkan tidak adanya standar peraturan. Selanjutnya, kata Agung, hansip yang berubah wajah menjadi linmas akan diatur lebih jelas dalam RUU Pemda.  rep:ira sasmita ed: fitrian zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement