Sejumlah pasal dalam UU Pemda disinkronkan dengan UU Pilkada.
JAKARTA -Rapat paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Pemerin tahan Daerah (UU Pemda), Jumat (26/9). DPR dan pemerintah sepakat mencabut satu pasal tentang larangan bagi kepala daerah menjadi pengurus partai politik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 huruf 1 itu sebelumnya sudah di sepakati pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II DPR. Setelah proses lobi pimpinan fraksi yang berlangsung singkat, disepakati pasal tersebut dicabut. Gubernur dan bupati/wali kota tetap diperbolehkan menjabat sebagai pimpinan parpol di daerah masing-masing.
"Jadi Pasal 76 ayat 1 huruf i dihapus. Dengan begitu, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah disahkan menjadi undang-undang,"kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang, kemarin.
Usulan pencabutan larangan rangkap jabatan sebelumnya telah disampaikan Fraksi PDI Perjuangan pada rapat kerja Komisi II pada 12 September. Dalam paripurna kemarin, usulannya diperkuat oleh Fraksi PKB. "Pasal 76 ayat 1 ini seolah-olah partai barang ha ram yang tidak boleh membangun demokrasi," kata anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, larangan rangkap jabatan tidak relevan dengan ketentuan pilkada di DPRD yang tercantum dalam UU Pilkada.
Lantaran, pilihan parpol mengajukan kader terbaiknya yang biasanya menjabat sebagai petinggi parpol menjadi terhambat.
Sinkronisasi Ketua Panitia Khusus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan, UU Pemda mengatur tentang kewenangan kepala daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah membahas diskresi kepala daerah, pengaturan daerah kepulauan, hingga pengembangan daerah otonomi baru (DOB).
UU Pemda, lanjut Totok, memiliki kaitan yang erat dengan UU UU Pilkada serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, terdapat beberapa pasal yang disinkronisasi dengan UU Pilkada yang baru disahkan dini hari kemarin. "Secara garis besar, ada penambahan pasal tentang rumusan tugas dan wewenang DPRD. Karena UU Pilkada mengatur pemilihan kepa la daerah dilakukan di DPRD," jelasnya.
Politikus PAN itu menjelaskan, ada beberapa pasal yang disinkronisasikan dengan UU Pilkada. Di antaranya, Pasal 65 tentang Penambahan Rumusan Tugas Kepala Daerah.Lalu tentang pengisian jabatan kepala daerah yang berhalangan tetap.
Ini lantaran dalam UU Pilkada di atur tentang pemilihan tidak satu pa ket atau hanya pemilihan kepala daerah saja. Jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah tidak serta merta menggantikan atau naik jabatan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, UU Pemda diharapkan bisa memperkuat daerah menjalankan otonomi daerah masingmasing. "Selama ini, beberapa hal kurang baik terjadi seperti buruknya hubungan pusat dan daerah," kata dia.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengatakan, UU Pemda juga membuat kewenangan gubernur dalam RUU Pemda diperkuat.
Salah satunya, gubernur memegang kewenangan penuh terkait izin dan pengelolaan pertambangan, pengelolaan hutan, kelautan, dan perikanan.
Selain kewenangan menyangkut aspek ekologis, RUU Pemda juga mengakomodasi pengaturan aspek sektoral lain menjadi lebih efektif. Misalnya, pengurusan izin sekolah dan rumah sakit.UU Pemda juga mencantumkan larangan bagi kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pejabat di atasnya. rep:Ira Sasmita ed:fitriyan zamzami