Sabtu 27 Sep 2014 12:45 WIB

Wacana Hapuskan Remisi Dikritik

Red: operator

JAKARTA -Komisi III DPR menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana penghapusan remisi bagi narapidana kasus korupsi yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remisi masih diperlukan untuk mendorong para terpidana berkelakuan baik. "Bagi narapidana yang berkelakuan baik mestinya boleh diberi penghargaan berupa remisi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kata saat dihubungi Republika, Jumat (26/9).

KPK harusnya menyadari fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) secara komprehensif. Muzammil mengatakan, lapas bukan hanya berfungsi untuk menghukum, melainkan juga membina seseorang.

Dalam konteks itu, remisi dibutuhkan agar para napi kasus korupsi termotivasi membina diri menjadi lebih baik. Misalnya, dengan menjadi justice collabolator. "Tanpa remisi, napi akan berpikir untuk apa berkelakuan baik.Toh, hukumannya sama saja,"ujarnya.

Muzammil menyarankan KPK menengok kondisi lapas di ber bagai daerah. Dia menyatakan, jumlah napi sudah melebihi kapasitas ruang lapas. Penghilangan remisi bagi terpidana korupsi justru malah makin memperburuk keadaan.Anggota Komisi III DPR lainnya, Trimedya Panjaitan, juga menyatakan ketidaksetujuannya.