JAKARTA -- Bupati Biak Numfor Nonaktif Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Majelis Hakim juga diminta untuk mencabut hak politik Yesaya.
"Meminta kepada Majelis Hakim mencabut hak politik terdakwa dalam pemilihan umum untuk jabatan publik," ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Haerudin dalam persidangan, Senin (29/9).
Jaksa Haerudin berujar, semua tuntutan ini dijatuhkan kepada Yesaya karena dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menguraikan, pertemuan pertama antara Yesaya dan Teddy terjadi sebelum dia dilantik usai terpilih dalam Pilkada Biak Numfor, Papua. "Tak lama setelah dilantik, tepatnya tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal pembangunan talud (tanggul laut) ke Kementerian PDT atas dorongan dari Teddy," kata jaksa Gina Saraswati.
Proposal ini lalu dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor Turbey Onimus ke Kementerian PDT. Selang sebulan, Teddy menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud sebesar Rp 20 miliar dalam APBNP 2014.
Teddy juga menawarkan diri siap membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan talud. "Awal Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo, menghubungi Teddy. Yunus menyampaikan adanya kebutuhan uang untuk Yesaya sebesar Rp 600 juta," kata jaksa.
Pada 13 Juni, Teddy lalu mendatangi Hotel Acacia di kamar nomor 715 tempat Yesaya menunggu. Saat itu, Teddy ditemani Yunus hendak memberikan uang senilai Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Tak lama Yesaya kembali menelepon Teddy, mengajukan permintaan kembali sebesar Rp 350 juta. Tiga hari berselang, permintaan Yesaya dipenuhi oleh Teddy.
Di hotel yang sama, uang sebesar 37.000 dolar Singapura diberikan kepada Yesaya. "Beberapa saat kemudian, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada keduanya," kata jaksa Gina.
Yesaya dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyesal dan meminta hukuman ringan dari majelis hakim.
Pejabat Kementerian PDT
Teddy Renyut juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, kemarin. Selain menyuap Yesaya, Teddy disebut melobi pejabat di Kementerian PDT.
Menurut jaksa, pemberian ini sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek pembangunan talud. Sejumlah pejabat yang disebut jaksa dilobi Teddy adalah sekretaris Menteri PDT, deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian PDT, Simon, asisten Deputi Bidang Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT, serta kepala Sub Direktorat Pendataan dan Evaluasi wilayah Rawan dan Bencana Kementerian PDT.
Dalam persidangan 15 September 2014, Teddy mengakui memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada anak buah salah seorang pegawai di Kementerian PDT. Teddy juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 6 miliar untuk memperoleh proyek APBNP 2014 di Kementerian PDT.rep: gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami